Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Akan Diklarifikasi di Polres Tabanan Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Barang Bukti
Jero Dasaran Alit dan sang kuasa hukum mengaku gembira mendapat panggilan dari Polres Tabanan.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jero Dasaran Alit akan melakukan klarifikasi di Polres Tabanan, Bali pada Rabu 27 September 2023.
Klarifikasi itu dilakukan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Buleleng berinisial NCK
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyana, S.H., M.H. mengatakan surat undangan klarifikasi itu diterima oleh Jero Dasaran Alit pada Minggu 24 September 2023 lalu.
Usai kliennya menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Tabanan, mereka langsung menindaklanjutinya dengan menggelar rapat.
Baca juga: Sosok Jero Dasaran Alit, Spritualis Muda Gemar Megeguritan, Tekuni Pengobatan Tradisional Sejak SD
“Itu (surat klarifikasi) diterima dua hari yang lalu. Setelah itu kita meeting, lalu kita melihat kejadian yang bias.”
“Ini ditujukan kepada terlapor, ya alamat terlapor (Jero Dasaran Alit). Jadi diterima sama terlapor, lalu diberikan kepada saya,” tuturnya.
Menghadapi undangan klarifikasi itu, sang kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah barang bukti.
Hal itu sebagai bahan guna mendukung argumentasi Jero Dasaran Alit soal kasus pelecehan seksual tersebut.
Ada pun barang bukti yang disiapkan sang kuasa hukum yakni berupa surat-surat.
“Kita ada beberapa bukti surat. Itu akan kita kumpulkan, bahwa apa yang terjadi sebenarnya. Dari awal sampai akhir pertemuan sampai berjalannya proses ini,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Selasa 26 September 2023.
Pasalnya, Jero Dasaran Alit dikatakan sosok yang taat hukum. Bahkan, Jero Dasaran Alit dan sang kuasa hukum mengaku gembira mendapat panggilan ini.
Sebab, mereka dikatakan dapat menjelaskan kejadian sebenarnya ke pihak berwajib.
“Beliau (Jero Dasaran Alit), klien saya taat akan hukum yang berlaku. Kita senang ada panggilan karena kita dapat memberikan kejadian yang sebenarnya,” imbuh Agus Mulyawan.
Di akhir, Agus Mulyawan mengatakan, bila tuduhan kepada kliennya itu tidak benar, maka hal tersebut akan menjadi fitnah.
Lebih jauh, fitnah dikatakan pula dapat berujung pada pemberian keterangan palsu.
“Kalau misalkan apa yang dituduhkan kepada kita itu menjadi tidak benar, itu akan menjadi fitnah. Fitnah itu bisa berlanjut ke prasangka tidak benar.”
“Jika itu dilakukan berturut-turut dalam sidang, masuklah keterangan palsu. Itu semakin berlanjut,” pungkas kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulayawan, S.H., M.H.
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.