CASN 2023

PPPK Guru Kemendikbudristek 2023: Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis hingga Wawancara

Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 ini terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, kultural, dan wawancara.

Editor: Mei Yuniken
Istimewa
Ilustrasi - PPPK Guru Kemendikbudristek 2023: Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis hingga Wawancara 

TRIBUN-BALI.COMPPPK Guru Kemendikbudristek 2023: Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis hingga Wawancara

Tribunners, simak dan baca artikel berikut ini sampai habis ya.

Karena dalam artikel ini akan dirangkumkan beberapa informasi terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kemendikbudristek 2023.

Selain persyaratan dan jadwal seleksi PPPK Guru Kemendikbudristek 2023 seperti yang diinformasikan dalam artikel sebelumnya, hal yang harus diperhatikan calon pelamar adalah mengenai nilai ambang batas.

Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum.

Seperti melansir Tribunnews, pelamar PPPK Guru 2023 harus mencapai dan/atau melampaui nilai ambang batas untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya.

Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 ini terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, kultural, dan wawancara.

Bagi Tribunners yang ingin mendaftar PPPK Guru 2023, simak nilai ambang batas di bawah ini.

Baca juga: INFO Seleksi PPPK Guru Kemendikbudristek 2023: Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya di Sini!

Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2023 - Seleksi Kompetensi Teknis

1. Guru Agama Budha: 180

2. Guru Agama Hindu: 180

3. Guru Agama Islam: 180

4. Guru Agama Katolik: 180

5. Guru Agama Kristen: 180

6. Guru Kelas: 180

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved