Tali Lift Putus di Ubud

Ini Alasan 2 Tersangka Lift Jatuh Ayuterra Resort Ubud Bali Tidak Ditahan

Polres Gianyar tak menahan Vincent Juwono selaku owner resort dan Mujiana selaku kontraktor atau mekanik lift, dua tersangka lift maut Ayuterra Resort

Tribun-Bali.com / I Wayan Eri Gunarta
Garis polisi terpasang di TKP tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, Ubud pada Sabut 2 September 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar tak menahan Vincent Juwono selaku owner resort dan Mujiana selaku kontraktor atau mekanik lift, dua tersangka lift jatuh Ayuterra Resort Ubud, Gianyar, Bali.

Hal tersebut karena Vincent Juwono dan Mujiana telah berumur renta, yakni di atas 60 tahun.

Di mana Vincent Juwono berumur 67 tahun dan Mujiana berusia 63 tahun.

Namun kedua tersangka ini dicekal keluar dari Indonesia dan dilarang keluar dari Bali.

Selama proses penyelidikan sebagai tersangka, keduanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Vincent telah memenuhi panggilan penyidik Polres Gianyar sebagai tersangka kasus lift jatuh yang menewaskan 5 pegawai, Jumat 29 September 2023.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, pada pemeriksaan pertama kedua tersangka, yang datang hanya VJ. Sementara Mujiana, pria yang tinggal di Dalung Permai, Kuta Utara itu tidak bisa hadir karena sakit.

Pihaknya memaklumi hal tersebut mengingat usia Mujiana sudah tua.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mujiana Tersangka Kasus Ayu Terra Resort Belum Penuhi Panggilan Polisi

Owner Ayu Terra Resort Ubud Vincent Juwono Jadi Tersangka Lift Maut, Ini Komentar Pengacaranya
Owner Ayu Terra Resort Ubud Vincent Juwono Jadi Tersangka Lift Maut, Ini Komentar Pengacaranya (Istimewa)

"Pemeriksaan tak ada spesial. Masih kita tanyakan terkait tanggung jawab. Salah satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka VJ sudah kita periksa. Sementara Mujiana belum bisa datang karena sedang sakit. Kita maklumi karena umurnya sudah sepuh. Kita menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Mujiana pada Selasa 3 Oktober 2023," ujar Ario Seno.

Ario Seno mengatakan, pihaknya belum memutuskan dan belum menemukan hal yang mendesak kedua tersangka untuk ditahan.

Selain itu, penahanan tersangka dengan usia yang sudah sepuh, memiliki risiko tinggi pada kesehatan mereka.

"Kita belum putuskan lakukan penahanan karena tersangka kooperatif. Tidak pernah menunda panggilan kecuali hari ini, Mujiana tak datang karena sedang sakit. Kita juga lihat latar belakang medis dari tersangka," katanya.

Namun, demi mengantisipasi hal yang tak diinginkan, pihaknya telah mengirim surat pencekalan ke Imigrasi, agar yang bersangkutan tidak keluar negeri.

Dan, pihaknya juga telah meminta agar yang bersangkutan tidak keluar Bali.

"Kita telah mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi agar tak keluar Indonesia. Dan kita juga sudah berbicara pada kuasa hukum agar yang bersangkutan jangan keluar dari Bali. Dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," papar Ario Seno.

Terkait penahanan, sebelumnya Ario Seno mengatakan, meskipun dalam KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung kedua tersangka bisa ditahan, namun pihaknya juga mempertimbangkan secara subjektif.

"Yang jadi pertimbangan kita bahwa kedua tersangka tidak ditahan, karena sudah masuk dalam usia lanjut, keduanya berusia di atas 65 tahun. Kita akan lihat juga bagaimana rekam medis dan bagaimana kesehatan kedua tersangka," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Ayu Terra Resort Diperiksa, Penahanan Pertimbangkan Usia dan Rekam Medis

Ario Seno mengatakan, keputusan ditahan atau tidak akan dilakukan bersama Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada bersama penyidik.

"Nanti kita putuskan dengan pimpinan apakah akan dilanjutkan dengan penahanan atau tidak. Keputusan akan kita putuskan hari ini. Tapi kita tak serta merta langsung menahan orang. Kita juga melihat usia. Kita melihat rekam medis. Sebab kita tak mau terjadi apa-apa pada kedua tersangka," ujarnya.

Ario Seno mengatakan, sejauh ini, kedua tersangka menghormati proses hukum.

"Kedua tersangka ini kooperatif. Setiap kita panggil, baik sebagai saksi maupun tersangka, mereka selalu datang dan tidak pernah menunda panggilan tersebut," ujarnya.

Pengacara Ayuterra Resort, I Nyoman Wirajaya berterima kasih pada Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada karena telah memberikan penangguhan penanganan pada kliennya.

"Pak Kapolres sangat bijak sekali untuk tidak melakukan penahanan. Pertimbangannya klien kami sudah sepuh. Dalam UU Komnas HAM itu kan (klien kami) masuk kelompok rentan. Jadi riskan jika ditahan," ujar Wirajaya.

Wirajaya mengatakan, kliennya Vincent Juwono saat ini dalam kondisi hypertensi.

Dan, sampai saat ini yang bersangkutan rutin meditasi seminggu tiga kali sebagai terapi dari penyakitnya tersebut.

"Saat ini (VJ) melakukan meditasi seminggu 3 kali. Dalam rangka penyembuhan hypertensi," ungkap Wirajaya.

Namun demikian, secara psikologis, VJ masih bisa mengikuti proses di kepolisian.

"Secara psikologis, beliau sehat. Beliau juga bilang sangat siap untuk diperiksa. Cuma yang namanya sebagai tersangka, ya begitulah. Perasaan tidak tenang itu manusiawi," tandasnya.

Wirajaya pun menegaskan, selama penahanannya ditangguhkan, kliennya tidak akan kabur.

"Saya yakin 100 persen tidak kabur. Klien kami usahanya besar di sini, (gak mungkin) hanya karena kasus kelalaian saja dia sampai kabur," ujar Wirajaya. 

Baca juga: UPDATE Kasus Lift Maut: Resmi Tersangka, Owner Ayu Terra Resort Ubud Penuhi Panggilan Polres Gianyar

Mujiana Sakit dan Sempat ke RS

KONTRAKTOR Ayuterra Resort Ubud, Mujiana mengatakan, dirinya tengah sakit dan masih dalam masa pengobatan sehingga belum bisa memenuhi panggilan Polres Gianyar sebagai tersangka, Jumat 29 September 2023.

Sebelumnya, Mujiana dan Vincent ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gianyar atas kasus kecelakaan lift Ayu Terra Resort Ubud yang merenggut 5 korban jiwa, Selasa (26/9).

Sesuai agenda, Polres Gianyar memeriksa Vincent Juwono selaku owner Ayuterra Resort dan Mujiono selaku kontraktor lift kedua tersangka kasus lift jatuh di Ayuterra Resort, Jumat kemarin

“Maaf saya kemarin ke rumah sakit karena tensi tinggi. Masih minum obat saya,” kata Mujiana saat dihubungi Tribun Bali, Jumat.

Mujiana mengaku apabila kondisi kesehatan membaik siap kooperatif dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi atas kasus ini.

“Siap (kooperatif, Red),” tuturnya. “Iya, saya di Bali,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mujiana juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menunjuk pengacara untuk membantu pembelaan dalam kasus pidana yang menyeret namanya ini.

“Alhamdulillah, sudah (tunjuk pengacara, Red),” ujar Mujiana.

Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, Mujiana buka suara atas laporan ke Polda Bali yang ditujukan padanya oleh owner Ayuterra, Linggawati Utomo.

Mujiana juga dilaporkan dengan pasal 378 atas dugaan tindak pidana penipuan.

Namun Mujiana juga mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah memberi rekomendasi penggunaan lift tersebut karena pengerjaan belum finishing.

"Saya tidak menyarankan digunakan. Owner yang minta maksa, alasannya karena okupansi penuh. Saya pekerja, sebatas itu. Tidak bisa melarang ke owner mutlak," kata Mujiana saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/9).

"Penipuan? Saya penipuan di mananya? Barang-barang saya taruh di situ. Saya belum dikasih waktu pemasangan. Kereta masih lama itu. Safety sling belum dipasang," imbuhnya.

Mujiana mengatakan, owner ingin menaikkan kapasitas, kecepatan dan meninggikan kereta lift karena ada noise pada sistem kereta yang lama dan penggunaan satu sling sesuai kesepakatan dengan owner.

"Sistemnya yang sama dengan yang lain. Penggunaan slingnya satu. Dia minta itu, saya turuti. Saya tidak mengatakan (akan) fatal, karena belum selesai," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved