Berita Buleleng
Jaksa Target Tuntaskan Berkas Portal Nyepi Pekan Ini, Pastikan Lengkap Agar Segera Masuk Persidangan
Bila sudah dinyatakan lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21, sehingga kedua tersangka dan barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng masih meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. JPU menargetkan penelitian tuntas pekan ini.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng Kamis (21/9). JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara untuk mengecek syarat formil dan materil.
Bila sudah dinyatakan lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21, sehingga kedua tersangka dan barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk persiapan menjalani sidang.
Namun kalau belum dinyatakan lengkap, maka berkas akan dikembalikan atau P19. JPU nantinya akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Buleleng untuk melengkapi kembali berkas perkaranya.
"Berkasnya masih diteliti oleh JPU. Jika sudah diteliti maka JPU akan menentukan sikap, apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum. Kalau belum nanti akan diberikan petunjuk untuk penyidik Polres," katanya, Senin (2/10).
Baca juga: Bakal Jadi Puskesmas, Lahan Eks Pasar Loak Gunung Agung, Respons Keluhan Depo Sampah di Tengah Kota
Baca juga: KASUS BUGBUG! Tersangka Peragakan 28 Adegan, Polda Bali Gelar Rekonstruksi Perusakan Vila
Baca juga: Resah Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Mangkrak, Forum Perbekel Bereaksi, Ingin Temui Pj Gubernur Bali

Alit mengatakan, ada tiga JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara ini, yakni Isnarti Jayaningsih, Astawa dan Made Heri. Pihaknya pun menargetkan penelitian berkas perkara dapat diselesaikan dalam pekan ini.
Kata Alit, kasus penistaan agama juga pernah ditangani pada 2019 lalu. Kasus tersebut pernah dilakukan oleh seorang WNA asal Denmark bernama Lars Christensen. Lars kala itu melakukan perusakan palinggih.
Ia divonis dua tahun penjara, dan keluar dari lapas pada 2021 lalu. Setelah menjalani hukuman penjara, dia dideportasi ke negara asalnya. "Untuk kasus di Desa Sumberklampok ini belum bisa dipastikan apakah termasuk penistaan agama atau seperti apa, karena masih diteliti oleh JPU," tandasnya.
Polisi telah menetapkan Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57), warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng sebagai tersangka atas kasus buka paksa portal saat Nyepi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik menilai aksi buka paksa portal itu diinisiasi oleh keduanya. Zaini dan Rasyad dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rtu)
AMNESTI 11 Narapidana Lapas Singaraja Dari Presiden, Suwetrayasa Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo |
![]() |
---|
WNA Nekat Slackline di Air Terjun Sekumpul Buleleng |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Gede Suyasa Seleksi Terbuka Jabatan Kadisdikpora Diperpanjang Sepekan |
![]() |
---|
BUTUH Rp64 Miliar Meterisasi 6000 PJU, Dishub Buleleng Genjot Meterisasi PJU Tiap Tahun |
![]() |
---|
PELAMAR Hanya 2 Orang, Seleksi Terbuka Jabatan Kadisdikpora Diperpanjang Sepekan, 14 JPT Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.