Pembakaran Resort di Bugbug

KASUS BUGBUG! Tersangka Peragakan 28 Adegan, Polda Bali Gelar Rekonstruksi Perusakan Vila

Dalam kesempatan tersebut, pihak Ditreskrimum Polda Bali menghadirkan 16 tersangka. Selain itu, rekonstruksi tersebut dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
REKONSTRUKSI - Adegan saat IKA alias Derek menuangkan isi jeriken dalam kasus perusakan resort di Bugbug Karangasem. Ditreskrimum Polda Bali menggelar rekonstruksi kasus perusakan Villa Neano Resort, Bugbug, Karangasem, di Basement Gedung PRG, Polda Bali, Denpasar, Senin (2/10). 

TRIBUN-BALI.COM  - Polda Bali melalui Ditreskrimum Polda Bali menggelar rekonstruksi kasus perusakan Villa Neano Resort, Bugbug, Karangasem. Rekonstruksi digelar di Basement Gedung PRG, Polda Bali, Denpasar, Senin (2/10) pukul 12.30 Wita.


Dalam kesempatan tersebut, pihak Ditreskrimum Polda Bali menghadirkan 16 tersangka. Selain itu, rekonstruksi tersebut dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi serta kuasa hukum dari para tersangka.


Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, kegiatan rekonstruksi kasus perusakan resort di Bugbug, Karangasem ini diperagakan dalam 28 adegan.


Hasil pemantauan Tribun Bali, terdapat sejumlah adegan yang cukup menarik perhatian. Seperti misalnya pada adegan kedelapan, yang dimana tersangka berinisial IKA alias Derek yang mengambil api setelah menjatuhkan gubug. Pada adegan kesembilan, IKA alias Derek mengambil jeriken yang diduga berisi bahan bakar dari gubug yang dia jatuhkan sebelumnya.


Selain itu, tampak beberapa adegan yang memperlihatkan tiga wanita dan satu pria merubuhkan tembok. Hal yang dikatakan menjadi sorotan oleh para penyidik yakni peran dari masing-masing pelaku. AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tardapat unsur “secara bersama-sama”. “Yang disoroti tentunya peran dari masing-masing pelaku. Siapa berbuat apa, disaksikan oleh siapa. Karena salah satu unsurnya adalah secara bersama-sama,” jelasnya.


Disinggung soal pasal yang disangkakan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali itu menuturkan yakni Pasal 406 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 170 KUHP. “Ada 406 (Pasal KUHP), ada 187 (pembakaran), kemudian 170 secara bersama-sama,” katanya.


Tim hukum tersangka kasus perusakan resort di Bugbug, Karangasem, meminta Polda Bali segera merespons permohonan penangguhan penahanan.
“Besar harapan kami agar seluruh jajaran kepolisian Polda Bali, khususnya bapak Kapolda bisa segera memberikan keputusan kepada klien kami agar semua klien kami dapat ditangguhkan,” ungkap salah satu tim hukum, Ida Bagus Putu Agung kepada awak media seusai rekonstruksi kasus di Polda Bali, Senin.


Erwin Siregar, salah satu tim hukum menilai, kliennya sangat kooperatif dalam mengikuti rekonstruksi. Sehingga, hal itu dinilainya dapat menjadi salah satu pertimbangan Polda Bali untuk mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan. “Kami menjamin mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti yang disangkakan pihak kepolisian. Hari ini terbukti, mereka sangat kooperatif,” ungkapnya.


Erwin Siregar menjamin kliennya tidak akan mengulangi perbuatannya. Bila terbukti, para tim hukum siap ditangkap dan ditahan. “Karena demi kemanusiaan. Suka tidak suka, ini harus dijalankan. Apabila permohonan kami bisa disetujui oleh bapak Kapolda, kami siap menjamin. Kami siap ditangkap dan ditahan kalau penangguhan penahanan itu dilaksanakan,” imbuhnya.

Baca juga: Kaca Bus Dilempar Remaja Labil di Jembrana, Mengaku Ikut Tren di Media Sosial 

Baca juga: Imigrasi Denpasar Buru WNA Telanjang di Pura, Simak Berita Selengkapnya!

MEMBAKAR RESORT - Sekelompok massa merusak dan membakar proyek pembangunan Neano Resort di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Kontraktor proyek, PT Star Indo Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali. 
MEMBAKAR RESORT - Sekelompok massa merusak dan membakar proyek pembangunan Neano Resort di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Kontraktor proyek, PT Star Indo Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali.  (Istimewa)


Tim hukum para tersangka telah tiga kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengajuan pertama, dilakukan sehari setelah 9 orang ditahan. Dan Senin (2/10) merupakan pengajuannya yang ketiga.


Demi mendorong permohonannya dikabulkan, Erwin Siregar melalui Hotman Paris-sang pengacara kondang telah berkomunikasi dengan Kapolda Bali. Tak hanya itu, pihaknya disebut telah berkomunikasi pula dengan Kabareskrim Mabes Polri.


“Kami bersama Hotman Paris sudah berbicara langsung kepada bapak Kapolda. Mudah-mudahan hal ini bisa diluruskan. Per telepon hari Jumat lalu. Bukan hanya dengan Kapolda, tapi juga dengan Kabareskrim. Sampai sekarang belum ada respons (belum ditangguhkan),” kata Erwin.


Tim hukum membantah adanya provokator dalam kasus tersebut. Ida Bagus Putu Agung membantah anggapan adanya provokator lantaran demo telah berlangsung sebanyak tiga kali.


Dia menuturkan, pada demo kedua, Wakil Bupati Karangasem menjanjikan akan menghentikan proyek. Namun janji itu disebut tak mendapat titik terang. Sehingga, kelompok tersebut menggelar demo ketiga.


Pada demo ketiga, Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tak dapat hadir. Akhirnya demo tersebut ditutup di Lapangan Tanah Aron, Karangasem. Namun, sejumlah pendemo secara spontanitas justru menuju ke TKP perusakan resort.


Sejalan dengan Agung, Erwin Siregar mengatakan, aksi perusakan yang dilakukan oleh kliennya terjadi secara spontanitas. Hal itu dinilainya dari rekonstruksi kasus yang berlangsung di Basement Gedung PRG Polda Bali. Bahkan spontanitas itu diperkuat lantaran kliennya disebut tak menerima uang sepeser pun dari aksi tersebut. (mah)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved