Pembakaran Resort di Bugbug
Polda Bali Gelar Rekonstruksi Perusakan Villa di Bugbug Karangasem Bali, 28 Adegan Diperagakan
Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) melalui Ditreskrimum Polda Bali menggelar rekonstruksi kasus perusakan Villa Neano Resort, Bugbug, Karangasem Bali
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Sementara itu, pada adegan kesembilan, IKA alias Derek mengambil jeriken yang diduga berisi bahan bakar dari gubug yang dia jatuhkan sebelumnya.
Selain itu, tampak beberapa adegan yang memperlihatkan tiga wanita dan satu pria merubuhkan tembok. Pasalnya, hal yang dikatakan menjadi sorotan oleh para penyidik yakni peran dari masing-masing pelaku.
AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tardapat unsur “secara bersama-sama”. Yang disoroti tentunya peran dari masing-masing pelaku. Siapa, berbuat apa, disaksikan oleh siapa. Karena salah satu unsurnya adalah secara bersama-sama,” jelasnya.
Disinggung soal pasal yang disangkakan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali itu menuturkan yakni Pasal 406 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.
“Ada 406 (Pasal KUHP), ada 187 (pembakaran), kemudian 170 secara bersama-sama,” pungkas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/fcdwefe2gvwebhgwrhbe4hrhjnert5jnjn.jpg)