Pembakaran Resort di Bugbug

Polda Bali Gelar Rekonstruksi Perusakan Villa di Bugbug Karangasem Bali, 28 Adegan Diperagakan

Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) melalui Ditreskrimum Polda Bali menggelar rekonstruksi kasus perusakan Villa Neano Resort, Bugbug, Karangasem Bali

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Adegan saat IKA alias Derek menuangkan isi jeriken dalam kasus perusakan resort di Bugbug Karangasem. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) melalui Ditreskrimum Polda Bali menggelar rekonstruksi kasus perusakan Villa Neano Resort, Bugbug, Karangasem, Bali.

 

Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 12.30 Wita itu berlangsung di Basement Gedung PRG, Polda Bali.

 

Dalam kesempatan tersebut, pihak Ditreskrimum Polda Bali menghadirkan keenam belas tersangka. Selain itu, rekonstruksi tersebut dihadiri pula oleh pihak Kejaksaan Tinggi serta kuasa hukum dari para tersangka.

 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan kegiatan rekonstruksi kasus perusakan resort di Bugbug, Karangasem ini diperagakan dalam 28 adegan.

 

“Kita melaksanakan rekonstruksi bersama tim dari Kejaksaan yang menangani perkara ini terkait dengan kasus yang TKPnya di Resort Neano Bugbug Karangasem. Kurang lebih ada 28 adegan,” ujar AKBP Endang Tri Purwanto.

 

Baca juga: KASUS Pembakaran Resort di Bugbug Karangasem, Ternyata Ada Siswa Jadi Tersangka, Tim 9 Harus Respons

Baca juga: KASUS Dugaan Pelecehan Seksual Jero Dasaran Alit, NCK Jalani Pemeriksaan Psikiatri

 

MEMBAKAR RESORT - Sekelompok massa merusak dan membakar proyek pembangunan Neano Resort di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Kontraktor proyek, PT Star Indo Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali. 
MEMBAKAR RESORT - Sekelompok massa merusak dan membakar proyek pembangunan Neano Resort di Bukit Gumang, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Kontraktor proyek, PT Star Indo Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali.  (Istimewa)

 

 

 

Pantauan Tribun Bali, terdapat sejumlah adegan yang cukup menarik perhatian. Seperti misalnya pada adegan ke delapan, yang dimana tersangka berinisial IKA alias Derek yang mengambil api usai menjatuhkan gubug.

 

Sementara itu, pada adegan kesembilan, IKA alias Derek mengambil jeriken yang diduga berisi bahan bakar dari gubug yang dia jatuhkan sebelumnya.

 

Selain itu, tampak beberapa adegan yang memperlihatkan tiga wanita dan satu pria merubuhkan tembok. Pasalnya, hal yang dikatakan menjadi sorotan oleh para penyidik yakni peran dari masing-masing pelaku.

 

AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tardapat unsur “secara bersama-sama”. Yang disoroti tentunya peran dari masing-masing pelaku. Siapa, berbuat apa, disaksikan oleh siapa. Karena salah satu unsurnya adalah secara bersama-sama,” jelasnya.

 

Disinggung soal pasal yang disangkakan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali itu menuturkan yakni Pasal 406 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

 

“Ada 406 (Pasal KUHP), ada 187 (pembakaran), kemudian 170 secara bersama-sama,” pungkas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto.

(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved