Pembangunan Resort Bugbug
KASUS Pembakaran Resort di Bugbug Karangasem, Ternyata Ada Siswa Jadi Tersangka, Tim 9 Harus Respons
Proyek akomodasi wisata yang sekarang sedang dibangun di wilayah Desa Bugbug tersebut mendapat penolakan keras dari kelompok warga.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Prajuru Desa Adat Bugbug, Karangasem, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jero Ong menuding ada upaya provokasi terhadap warga yang berujung pada pembakaran dan perusakan Resort Detiga Neano.
Proyek akomodasi wisata yang sekarang sedang dibangun di wilayah Desa Bugbug tersebut mendapat penolakan keras dari kelompok warga. Beberapa kali warga penolak menggelar demonstrasi hingga membuncah ke aksi pembakaran yang terjadi pada Rabu (30/8).
Dari 25 orang yang dilaporkan ke Polda Bali, sejauh ini ada 13 warga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Satu di antaranya adalah pelajar berusia 17 tahun. Namun, kata Jero Ong, justru aktor intelektualnya masih bebas.
"Sebelum terjadinya tindak pidana perusakan pada 30 Agustus tersebut, beberapa kali ada pertemuan Tim Sembilan dan tokoh yang mengundang masyarakat banjar. Ada upaya provokasi dilakukan tokoh-tokoh tertentu terhadap masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (13/8).
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Reklame dan Kabel PLN, Mereka Tertimpa Saat Akan Pergi dari Lokasi!
Baca juga: Dewan Badung Minta Eksekutif Eksekusi Keretakan Tebing di Uluwatu! Sebut Bisa Gunakan Dana BTT

Jero Ong mengungkapkan, ada pertemuan di Pura Desa yang dilakukan dua hingga tiga kali. Kata dia, saat situlah ada provokasi terkait proyek pembangunan Resort Detiga Neano. "Ada provokasi di Pura Dalem 21 Juni itu seminggu sebelum demo pertama yang mereka lakukan ke Kantor Bupati mengatasnamakan kelompok GS (Gema Santi, red)," ujar Jero Ong.
Kata dia, provokasi dilontarkan yakni proyek melanggar kesucian pura, hilangnya taksu Bugbug karena Ida Bhatara akan pergi jika resort tersebut dibangun hingga menyebar kabar pembangunan resort tidak berizin yang membuat masyarakat marah.
"Provokasi menyatakan bahwasannya apabila resort tersebut dibangun maka Bugbug kehilangan taksu, disebut Ida Bhatara akan berangkat pergi ke Siwa Loka, tidak ada Tuhan lagi, Perbekel juga hadir saat di Pura Dalem tersebut," bebernya.
"Disebut-sebut vila yang dibangun tidak sah, tidak ada izin IMB. Pada pertemuan di Pura Dalem itu mantan Kelian Desa Adat Bugbug pidato mengajak masyarakat di pura membuat kebulatan tekad agar hadir demo 27 Juni, ada upaya provokatif dilakukan, kemudian demo kedua 28 Juni dan puncaknya 30 Agustus pembakaran dan perusakan," papar dia.
Kuasa Hukum PT. Starindo Bali selaku kontraktor Resort Detiga Neano, Putu Suma Gita mengatakan dari 13 tersangka, satu di antaranya pelajar berusia 17 tahun. "Dari kami tim kuasa hukum sementara 13 orang ditetapkan tersangka, salah satu seorang anak 17 tahun seorang siswa, tapi kami tidak fokus ke situ, kami fokus laporan kami," tuturnya.
Putu Suma Gita menjelaskan, ada 3 pasal yang ditujukan untuk 25 orang yang dilaporkan, yakni Pasal 170 KUHP Juncto 406 mengenai pidana perusakan barang milik orang lain secara bersama-sama atau sendiri. Kemudian Pasal 167 KUHP memasuki pekarangan tanpa izin, dengan alat bukti video terkait kelompok tersebut memaksa masuk wilayah proyek klien tanpa izin.
Selanjutnya Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana pembakaran. "Pekerja kami dipaksa keluar berhenti bekerja," ujarnya. Berdasarkan audit internal, Suma Gita membeberkan kerugian yang dialami pihak kontraktor selaku kliennya hampir Rp 1 miliar. "Kerugian sampai saat ini audit internal kerugian pembakaran dan perusakan Rp 914,5 juta," bebernya.
Investor Republik Ceko
Jero Ong mengklaim pembangunan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem tidak melanggar kesakralan pura karena berada di kawasan pariwisata. Tanah yang dibangun resort tersebut bersertifikat Laba Pura Desa sehingga bukan pula hutan lindung, apalagi berdampingan dua vila yang telah dibangun sebelumnya dan tidak ada persoalan selama ini.
"Kawasan tersebut adalah kawasan pariwisata di sana terbangun dua vila berdampingan, sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2015 tentang zonasi yang tidak boleh itu radius 800 meter dari zona inti. Sedangkan resort ini jaraknya 1,22 kilometer ada di zona penyangga dan pemanfaatan, intinya boleh dibangun," kata Jero Ong.
Harga sewa tanah untuk pembangunan resort tersebut, dikatakan Adi, sudah melalui paruman desa adat yang disepakati Rp 10 juta per are selama setahun dengan kontrak selama 20 tahun dengan luas total dua hektare.
Polda Bali Didesak Ungkap 'Aktor Intelektual' Kasus Pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug |
![]() |
---|
Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem Sebut Resort Detiga Neano Tak Langgar Kesakralan Pura |
![]() |
---|
Diduga Ada Upaya Provokasi ke Warga Bugbug: Sebut Taksu Hilang Jika Resort Dibangun |
![]() |
---|
13 Warga Bugbug 'Tumbal' Perlawanan Proyek Resort, Polda Bali Tetapkan 4 Tersangka Baru! |
![]() |
---|
Polda Bali Resmi Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Pengerusakan Resort Bugbug Karangasem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.