Pembangunan Resort Bugbug

KASUS Pembakaran Resort di Bugbug Karangasem, Ternyata Ada Siswa Jadi Tersangka, Tim 9 Harus Respons

Proyek akomodasi wisata yang sekarang sedang dibangun di wilayah Desa Bugbug tersebut mendapat penolakan keras dari kelompok warga.

Tribun-Bali.com / Adrian Amurwonegoro
KONFERENSI PERS - Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jero Ong (tengah) bersama Penglingsir Jero Kanginan Desa Adat Bugbug, I Gede Ngurah (tiga dari kiri), dan Kuasa Hukum PT. Starindo Bali Putu Suma Gita (dua dari kanan) menggelar konferensi pers di Denpasar, Rabu (13/9). 

"Ada dua vila sebelumnya, dibangun tahun 2008 sewa 60 are dengan nilai Rp 1 juta per are setahun, kontrak selama 30 tahun. Vila kedua sama tahun 2008 Rp 1 juta per are seluas 13 are, lalu diperpanjang tahun 2014 dengan nilai Rp 3 juta per are per tahun," paparnya.

"Resort Detiga Neano ini Rp 10 juta per are per tahun dengan kontrak selama 20 tahun, seluas dua hektare. Lahan itu milik Desa Adat Bugbug luas total 23 hektare satu sertifikat," demikian imbuhnya.

Kata Jro Ong, pembangunan resort tersebut dilakukan oleh investor asing dari Republik Ceko, sehingga segala sesuatu terkait perizinan turun dari Pemerintah Pusat dan lengkap. "Investornya dari Ceko, jadi ini penanaman modal asing (PMA), perizinan terintegrasi ke pusat, jadi bukan Pemkab," jelasnya.

Kemudian terkait sosialisasi sewa menyewa tanah yang digunakan untuk pembangunan resort tersebut, ia mengklaim sudah disetujui oleh 12 banjar adat. "Kalau tidak semua orang hadir siapa suruh tidak hadir," kata dia.

"Saya ikuti tidak ada satupun yang menolak, sudah klir, bahkan kebiasaan sewa menyewa yang diselesaikan di prajuru saja. Saya sampaikan ini harus sosialisasi kepada masyarakat, apabila masyarakat tidak setuju maka tidak disewakan," ujarnya.

"Ujug-ujug ada kelompok yang menamakan Tim 9 ini tidak setuju, mereka tidak pernah hadir, padahal undangan sudah ada. Saya tidak tahu berbadan hukum atau tidak, entah terdaftar tidak, saya tidak tahu organisasi muncul begitu saja," sambung dia.

Jro Ong selaku prajuru desa mengaku menyayangkan tokoh-tokoh masyarakat yang mengompor-ngompori warga melakukan tindakan melanggar hukum bahkan orasi dilakukan di pura yang merupakan tempat suci.

"Disebutkan vila yang dibangun tidak sah tidak legal, padahal tidak ada keputusan pengadilan menyatakan itu. Pemkab pun memfasilitasi memberikan waktu menyampaikan aspirasi dari perwakilan, tapi mereka tidak bersedia bertemu perwakilan Pemkab. Saya tahu masyarakat Bugbug belum pernah sebringas atau sebrutal ini, mereka terprovokasi," sambung dia.

Bagi Jro Ong, berdirinya Resort Detiga Neano Bugbug memberikan keuntungan dan manfaat bagi masyarakat Desa Adat Bugbug. "Dari sisi masyarakat, ada draf kontrak saya godog perjanjian itu, tenaga kerja lokal 75 persen diserap di sana bila banjar adat ada yang ingin bekerja dan tidak memiliki kompetensi investor wajib beri pelatihan gratis melalui pihak ketiga dan investor mau," jelasnya.

"Permasalahannya di mana harga sudah jelas, nilai fantastis, nilai ini disumbangkan ke banjar-banjar adat, kemarin ada proses renovasi senilai Rp 1-1,5 Miliar, dipakai untuk pembangunan pura, berikan sumbangan ikatan warga Bugbug di Singaraja, Lombok, Surabaya Jakarta, Denpasar dan di Pancasari," jelasnya.

Sementara itu, Penglingsir Jero Kanginan Desa Bugbug, I Gede Ngurah yang juga hadir dalam konferensi pers kemarin mensinyalir adanya motif kepentingan di balik rentetan peristiwa dengan membangkitkan amarah warga.

Ia mengklaim, dari sisi legalitas pembangunan resort tersebut sudah terang dan sosialisasi terhadap warga pun sudah dilakukan. Kata dia, banyak dampak positif dengan dibangunnya resort tersebut untuk warga setempat. "Kami menduga ada motif kepentingan di belakang gerakan ini, tapi biar pihak berwenang yang mengungkap melalui pengembangan kasus," ujarnya.

Pendampingan Hukum

Sebelumnya Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Santi) akan memberi pendampingan hukum terhadap warga yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Resort Detiga Neano.

Ketua Tim 9 Gema Santi, Gede Putra mengatakan, bantuan hukum sudah diberikan sebelum sejumlah warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau setelah terjadi pembakaran. Ada empat hingga lima kuasa hukum yang mendampingi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved