Pembangunan Resort Bugbug

KASUS Pembakaran Resort di Bugbug Karangasem, Ternyata Ada Siswa Jadi Tersangka, Tim 9 Harus Respons

Proyek akomodasi wisata yang sekarang sedang dibangun di wilayah Desa Bugbug tersebut mendapat penolakan keras dari kelompok warga.

Tribun-Bali.com / Adrian Amurwonegoro
KONFERENSI PERS - Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jero Ong (tengah) bersama Penglingsir Jero Kanginan Desa Adat Bugbug, I Gede Ngurah (tiga dari kiri), dan Kuasa Hukum PT. Starindo Bali Putu Suma Gita (dua dari kanan) menggelar konferensi pers di Denpasar, Rabu (13/9). 

"Kami tetap menghormati proses hukum. Cuma saya kasihan sama warga bersangkutan. Kejadian kemarin murni karena spontanitas lantaran Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak merespons aspirasi yang disampaikan sehingga warga marah," ungkap Gede Putra, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, bantuan hukum akan diberikan dari awal warga tersebut dilaporkan hingga akhir kasus ini. "Ada perempuan dan laki-laki. Mereka melakukan itu karena memperjuangkan keyakinan," demikian jelasnya.

Wartawan Tribun Bali sudah berupaya kembali mengonfirmasi Gede Putra terkait tudingan Jero Ong. Tiga kali Tribun Bali menelepon, namun Ketua Tim 9 Gema Santi belum menjawab. Begitu juga dengan pesan WA yang belum dibalas sampai berita ini diterbitkan. (ian/ful)


Desak Polda Kembangkan Kasus

Prajuru Desa Adat Bugbug, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong medesak Polda Bali untuk mengembangkan penyidikan setelah penetapan 13 tersangka perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano, Bugbug, Karangasem. Ia berharap polisi menyeret aktor intelektual atau dalang di balik kasus ini.

"Yang melakukan yang dijadikan tersangka kami harapkan Polda Bali mengembangkan proses penyidikan sampai ke aktor intelektual. Apakah Tim 9 bertanggung jawab aksi tersebut, Tim 9 ada di sana kalau tidak tahu menahu tidak benar. Penting dikembangkan ke aktor intelektual," ujarnya.

Jro Ong mengatakan, kelompok yang menamai diri Tim 9 tersebut menyuarakan perlawanan namun sama sekali tidak ada laporan maupun gugatan perdata yang dilakukan melalui pihak berwajib.

"Mereka menyatakan belum ada sosialisasi faktanya sudah ada sosialisasi ke banjar adat, anggap prajuru tidak sah, melanggar sempadan tebing, sempadan pantai, kawasan suci, Pemkab tidak bertanggung jawab, sampai segitunya, hingga upaya provokasi dan pembakaran itu," ujarnya.

"Saya harap Polda Bali mengembangkan penyidikan memanggil Tim 9, pernyataan akan ada pembakaran di Neano tersebut. Kami siapkan bukti, termasuk mantan kelian desa adat berorasi di Pura Dalem Pura Desa," kata dia. (ian)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved