Pembangunan Resort Bugbug
KASUS Pembakaran Resort di Bugbug Karangasem, Ternyata Ada Siswa Jadi Tersangka, Tim 9 Harus Respons
Proyek akomodasi wisata yang sekarang sedang dibangun di wilayah Desa Bugbug tersebut mendapat penolakan keras dari kelompok warga.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Prajuru Desa Adat Bugbug, Karangasem, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jero Ong menuding ada upaya provokasi terhadap warga yang berujung pada pembakaran dan perusakan Resort Detiga Neano.
Proyek akomodasi wisata yang sekarang sedang dibangun di wilayah Desa Bugbug tersebut mendapat penolakan keras dari kelompok warga. Beberapa kali warga penolak menggelar demonstrasi hingga membuncah ke aksi pembakaran yang terjadi pada Rabu (30/8).
Dari 25 orang yang dilaporkan ke Polda Bali, sejauh ini ada 13 warga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Satu di antaranya adalah pelajar berusia 17 tahun. Namun, kata Jero Ong, justru aktor intelektualnya masih bebas.
"Sebelum terjadinya tindak pidana perusakan pada 30 Agustus tersebut, beberapa kali ada pertemuan Tim Sembilan dan tokoh yang mengundang masyarakat banjar. Ada upaya provokasi dilakukan tokoh-tokoh tertentu terhadap masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (13/8).
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Reklame dan Kabel PLN, Mereka Tertimpa Saat Akan Pergi dari Lokasi!
Baca juga: Dewan Badung Minta Eksekutif Eksekusi Keretakan Tebing di Uluwatu! Sebut Bisa Gunakan Dana BTT

Jero Ong mengungkapkan, ada pertemuan di Pura Desa yang dilakukan dua hingga tiga kali. Kata dia, saat situlah ada provokasi terkait proyek pembangunan Resort Detiga Neano. "Ada provokasi di Pura Dalem 21 Juni itu seminggu sebelum demo pertama yang mereka lakukan ke Kantor Bupati mengatasnamakan kelompok GS (Gema Santi, red)," ujar Jero Ong.
Kata dia, provokasi dilontarkan yakni proyek melanggar kesucian pura, hilangnya taksu Bugbug karena Ida Bhatara akan pergi jika resort tersebut dibangun hingga menyebar kabar pembangunan resort tidak berizin yang membuat masyarakat marah.
"Provokasi menyatakan bahwasannya apabila resort tersebut dibangun maka Bugbug kehilangan taksu, disebut Ida Bhatara akan berangkat pergi ke Siwa Loka, tidak ada Tuhan lagi, Perbekel juga hadir saat di Pura Dalem tersebut," bebernya.
"Disebut-sebut vila yang dibangun tidak sah, tidak ada izin IMB. Pada pertemuan di Pura Dalem itu mantan Kelian Desa Adat Bugbug pidato mengajak masyarakat di pura membuat kebulatan tekad agar hadir demo 27 Juni, ada upaya provokatif dilakukan, kemudian demo kedua 28 Juni dan puncaknya 30 Agustus pembakaran dan perusakan," papar dia.
Kuasa Hukum PT. Starindo Bali selaku kontraktor Resort Detiga Neano, Putu Suma Gita mengatakan dari 13 tersangka, satu di antaranya pelajar berusia 17 tahun. "Dari kami tim kuasa hukum sementara 13 orang ditetapkan tersangka, salah satu seorang anak 17 tahun seorang siswa, tapi kami tidak fokus ke situ, kami fokus laporan kami," tuturnya.
Putu Suma Gita menjelaskan, ada 3 pasal yang ditujukan untuk 25 orang yang dilaporkan, yakni Pasal 170 KUHP Juncto 406 mengenai pidana perusakan barang milik orang lain secara bersama-sama atau sendiri. Kemudian Pasal 167 KUHP memasuki pekarangan tanpa izin, dengan alat bukti video terkait kelompok tersebut memaksa masuk wilayah proyek klien tanpa izin.
Selanjutnya Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana pembakaran. "Pekerja kami dipaksa keluar berhenti bekerja," ujarnya. Berdasarkan audit internal, Suma Gita membeberkan kerugian yang dialami pihak kontraktor selaku kliennya hampir Rp 1 miliar. "Kerugian sampai saat ini audit internal kerugian pembakaran dan perusakan Rp 914,5 juta," bebernya.
Investor Republik Ceko
Jero Ong mengklaim pembangunan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem tidak melanggar kesakralan pura karena berada di kawasan pariwisata. Tanah yang dibangun resort tersebut bersertifikat Laba Pura Desa sehingga bukan pula hutan lindung, apalagi berdampingan dua vila yang telah dibangun sebelumnya dan tidak ada persoalan selama ini.
"Kawasan tersebut adalah kawasan pariwisata di sana terbangun dua vila berdampingan, sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2015 tentang zonasi yang tidak boleh itu radius 800 meter dari zona inti. Sedangkan resort ini jaraknya 1,22 kilometer ada di zona penyangga dan pemanfaatan, intinya boleh dibangun," kata Jero Ong.
Harga sewa tanah untuk pembangunan resort tersebut, dikatakan Adi, sudah melalui paruman desa adat yang disepakati Rp 10 juta per are selama setahun dengan kontrak selama 20 tahun dengan luas total dua hektare.
"Ada dua vila sebelumnya, dibangun tahun 2008 sewa 60 are dengan nilai Rp 1 juta per are setahun, kontrak selama 30 tahun. Vila kedua sama tahun 2008 Rp 1 juta per are seluas 13 are, lalu diperpanjang tahun 2014 dengan nilai Rp 3 juta per are per tahun," paparnya.
"Resort Detiga Neano ini Rp 10 juta per are per tahun dengan kontrak selama 20 tahun, seluas dua hektare. Lahan itu milik Desa Adat Bugbug luas total 23 hektare satu sertifikat," demikian imbuhnya.
Kata Jro Ong, pembangunan resort tersebut dilakukan oleh investor asing dari Republik Ceko, sehingga segala sesuatu terkait perizinan turun dari Pemerintah Pusat dan lengkap. "Investornya dari Ceko, jadi ini penanaman modal asing (PMA), perizinan terintegrasi ke pusat, jadi bukan Pemkab," jelasnya.
Kemudian terkait sosialisasi sewa menyewa tanah yang digunakan untuk pembangunan resort tersebut, ia mengklaim sudah disetujui oleh 12 banjar adat. "Kalau tidak semua orang hadir siapa suruh tidak hadir," kata dia.
"Saya ikuti tidak ada satupun yang menolak, sudah klir, bahkan kebiasaan sewa menyewa yang diselesaikan di prajuru saja. Saya sampaikan ini harus sosialisasi kepada masyarakat, apabila masyarakat tidak setuju maka tidak disewakan," ujarnya.
"Ujug-ujug ada kelompok yang menamakan Tim 9 ini tidak setuju, mereka tidak pernah hadir, padahal undangan sudah ada. Saya tidak tahu berbadan hukum atau tidak, entah terdaftar tidak, saya tidak tahu organisasi muncul begitu saja," sambung dia.
Jro Ong selaku prajuru desa mengaku menyayangkan tokoh-tokoh masyarakat yang mengompor-ngompori warga melakukan tindakan melanggar hukum bahkan orasi dilakukan di pura yang merupakan tempat suci.
"Disebutkan vila yang dibangun tidak sah tidak legal, padahal tidak ada keputusan pengadilan menyatakan itu. Pemkab pun memfasilitasi memberikan waktu menyampaikan aspirasi dari perwakilan, tapi mereka tidak bersedia bertemu perwakilan Pemkab. Saya tahu masyarakat Bugbug belum pernah sebringas atau sebrutal ini, mereka terprovokasi," sambung dia.
Bagi Jro Ong, berdirinya Resort Detiga Neano Bugbug memberikan keuntungan dan manfaat bagi masyarakat Desa Adat Bugbug. "Dari sisi masyarakat, ada draf kontrak saya godog perjanjian itu, tenaga kerja lokal 75 persen diserap di sana bila banjar adat ada yang ingin bekerja dan tidak memiliki kompetensi investor wajib beri pelatihan gratis melalui pihak ketiga dan investor mau," jelasnya.
"Permasalahannya di mana harga sudah jelas, nilai fantastis, nilai ini disumbangkan ke banjar-banjar adat, kemarin ada proses renovasi senilai Rp 1-1,5 Miliar, dipakai untuk pembangunan pura, berikan sumbangan ikatan warga Bugbug di Singaraja, Lombok, Surabaya Jakarta, Denpasar dan di Pancasari," jelasnya.
Sementara itu, Penglingsir Jero Kanginan Desa Bugbug, I Gede Ngurah yang juga hadir dalam konferensi pers kemarin mensinyalir adanya motif kepentingan di balik rentetan peristiwa dengan membangkitkan amarah warga.
Ia mengklaim, dari sisi legalitas pembangunan resort tersebut sudah terang dan sosialisasi terhadap warga pun sudah dilakukan. Kata dia, banyak dampak positif dengan dibangunnya resort tersebut untuk warga setempat. "Kami menduga ada motif kepentingan di belakang gerakan ini, tapi biar pihak berwenang yang mengungkap melalui pengembangan kasus," ujarnya.
Pendampingan Hukum
Sebelumnya Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Santi) akan memberi pendampingan hukum terhadap warga yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Resort Detiga Neano.
Ketua Tim 9 Gema Santi, Gede Putra mengatakan, bantuan hukum sudah diberikan sebelum sejumlah warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau setelah terjadi pembakaran. Ada empat hingga lima kuasa hukum yang mendampingi.
"Kami tetap menghormati proses hukum. Cuma saya kasihan sama warga bersangkutan. Kejadian kemarin murni karena spontanitas lantaran Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak merespons aspirasi yang disampaikan sehingga warga marah," ungkap Gede Putra, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, bantuan hukum akan diberikan dari awal warga tersebut dilaporkan hingga akhir kasus ini. "Ada perempuan dan laki-laki. Mereka melakukan itu karena memperjuangkan keyakinan," demikian jelasnya.
Wartawan Tribun Bali sudah berupaya kembali mengonfirmasi Gede Putra terkait tudingan Jero Ong. Tiga kali Tribun Bali menelepon, namun Ketua Tim 9 Gema Santi belum menjawab. Begitu juga dengan pesan WA yang belum dibalas sampai berita ini diterbitkan. (ian/ful)
Desak Polda Kembangkan Kasus
Prajuru Desa Adat Bugbug, I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong medesak Polda Bali untuk mengembangkan penyidikan setelah penetapan 13 tersangka perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano, Bugbug, Karangasem. Ia berharap polisi menyeret aktor intelektual atau dalang di balik kasus ini.
"Yang melakukan yang dijadikan tersangka kami harapkan Polda Bali mengembangkan proses penyidikan sampai ke aktor intelektual. Apakah Tim 9 bertanggung jawab aksi tersebut, Tim 9 ada di sana kalau tidak tahu menahu tidak benar. Penting dikembangkan ke aktor intelektual," ujarnya.
Jro Ong mengatakan, kelompok yang menamai diri Tim 9 tersebut menyuarakan perlawanan namun sama sekali tidak ada laporan maupun gugatan perdata yang dilakukan melalui pihak berwajib.
"Mereka menyatakan belum ada sosialisasi faktanya sudah ada sosialisasi ke banjar adat, anggap prajuru tidak sah, melanggar sempadan tebing, sempadan pantai, kawasan suci, Pemkab tidak bertanggung jawab, sampai segitunya, hingga upaya provokasi dan pembakaran itu," ujarnya.
"Saya harap Polda Bali mengembangkan penyidikan memanggil Tim 9, pernyataan akan ada pembakaran di Neano tersebut. Kami siapkan bukti, termasuk mantan kelian desa adat berorasi di Pura Dalem Pura Desa," kata dia. (ian)
Polda Bali Didesak Ungkap 'Aktor Intelektual' Kasus Pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug |
![]() |
---|
Prajuru Desa Adat Bugbug Karangasem Sebut Resort Detiga Neano Tak Langgar Kesakralan Pura |
![]() |
---|
Diduga Ada Upaya Provokasi ke Warga Bugbug: Sebut Taksu Hilang Jika Resort Dibangun |
![]() |
---|
13 Warga Bugbug 'Tumbal' Perlawanan Proyek Resort, Polda Bali Tetapkan 4 Tersangka Baru! |
![]() |
---|
Polda Bali Resmi Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Pengerusakan Resort Bugbug Karangasem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.