Mediasi Kasepekang Warga Denpasar

Mediasi Kasepekang Warga di Denpasar Belum Ada Titik Temu, Tak Dapat Akte Perkawinan, Ini Saran MDA!

Mediasi ini berlangsung di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar pada Selasa, 3 Oktober 2023 sejak pukul 09.30 Wita hingga 14.30 Wita.

Tribun Bali/Putu Supartika
Pelaksanaan mediasi warga kasepekang dari Banjar Gelogor Carik Denpasar di Dinas Kebudayaan Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM -  Mediasi 2 kepala keluarga atau KK di Banjar Gelogor Carik, Desa Adat Pemogan yang kasepekang atau dikucilkan berjalan 5 jam.

 

Namun dari kedua belah pihak belum mendapatkan kata sepakat dan masih terus berlanjut.

 

Mediasi ini berlangsung di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar pada Selasa, 3 Oktober 2023 sejak pukul 09.30 Wita hingga 14.30 Wita.

 

Mediasi berlangsung tertutup dan diikuti oleh pihak terkait, yakni dua keluarga yang kasepekang yakni keluarga I Nyoman Wiryanta, dan keluarga I Wayan Putra Jaya.

 

Kemudian ada prajuru banjar Gelogor Carik, serta Bendesa Adat Pemogan serta sejumlah krama Banjar Gelogor Carik, yang mengantarkan para prajuru ini.

 

Selain itu juga ikut Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, hingga Ketua PHDI Kota Denpasar.

 

Pelaksanaan tersebut berlangsung secara tertutup dan alot.

Baca juga: Keroyok Putu Pekak Hingga Tewas di Malam Pangerupukan, Santiana dan Subawa Divonis Berbeda

Baca juga: NCK Sebut Jro Dasaran Alit Sempat Minta Damai, Tapi Dibantah Pengacara dan Berkata Itu Tidak Benar

Pelaksanaan mediasi warga kasepekang dari Banjar Gelogor Carik Denpasar di Dinas Kebudayaan Denpasar
Pelaksanaan mediasi warga kasepekang dari Banjar Gelogor Carik Denpasar di Dinas Kebudayaan Denpasar (Tribun Bali/Putu Supartika)

 

 

Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana mengatakan, mediasi berlangsung alot karena kedua pihak sama-sama memberikan penjelasan tentang kejadian yang dialami.

 

“Kami dari MDA Kota Denpasar bersama para pihak mengenai keinginan dari para pihak untuk bisa menyelesaikan wicara kasepekang ini,” kata Sudiana.

 

Sudiana mengatakan, kasepekang ini semuanya berawal dari masalah koperasi. Dan dari hasil mediasi tersebut, permasalahan ini dikembalikan lagi melalui paruman banjar dan desa adat.

 

“Sehingga apa keinginan para pihak bisa dimusyawarahkan dalam paruman tersebut,” kata Sudiana.

 

Sudiana pun meminta agar paruman tersebut secepatnya dilaksanakan, karena MDA juga diberikan target untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

Sementara itu, dalam penjatuhan sanksi kesepekang ini, warga yang kasepekang juga tidak mendapat pelayanan terkait dengan akter perkawinan.

 

Karena ada keluarga yang kasepekang menikah dan tak dapat pelayanan akta perkawinan.

 

Terkait akter perkawinan tersebut disepakati kewenangannya diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.

 

Sudiana mengatakan, sesuai prosedur putusan kasepekang tersebut sudah berjalan, dan pihaknya ingin disempurnakan sehingga betul-betul adil untuk kedua belah pihak.

 

Sejak menjabat sebagai Majelis Madya tahun 2020 lalu, pihaknya mengaku baru pertama kali menemukan permasalahan kasepekang.

 

Sudiana juga menambahkan, sanksi kasepekang ini sampai terjadi karena komunikasi para pihak yang tidak nyambung.

 

Sehingga pihaknya meminta penjatuhan kasepekang ini sesuai dengan hasil keputusan Pasamuhan Agung MUDP Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 1 tahun 2010.

 

Ke depannya pihaknya berharap agar kasepekang ini tak terjadi lagi, dan meminta agar masalah adat dilakukan dengan wicara adat atau musyawarah mufakat dengan paras paros salunglung sabayantaka. 

 

 

Warga Kasepekang di Gelogor Carik Denpasar Tak Dapat Layanan Akte Perkawinan

 

Dua KK di Banjar Gelogor Carik, Desa Adat Pemogan, Denpasar mendapatkan sanksi kasepekang dari banjar adat setempat.

 

Karena kasepekang tersebut, mereka tak mendapatkan semua pelayanan termasuk akta perkawinan.

 

Tak hanya itu, warga Gelogor Carik juga tak diperkenankan bercengkrama, maupun menyapa kedua KK tersebut.

 

Dan jika menyapa maka akan kena denda dan juga sanksi adat.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh warga yang kasepekang, I Nyoman Wiryanta usai mediasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Selasa, 3 Oktober 2023.

 

“Kami dikucilkan dari masyarakat, dan krama setempat tidak diberikan ngomong dengan saya, dengan keluarga saya. Kalau ngomong akan kena denda dan sanksi,” aku Nyoman Wiryanta.

 

Selain itu, saat anaknya menikah pada 19 Juli 2023 lalu, tak ada atupun krama di Gelogor Carik yang melakukan suka duka ke rumahnya untuk menyaksikan pernikahan tersebut.

 

“Kami tidak mendapatkan pelayanan, bahkan masalah akte perkawinan yang merupakan hak kami sebagai warga negara tidak mendapat pelayanan,” katanya.

 

Beruntung, dalam audiensi tersebut, pelayanan akta perkawinan tersebut akan diambil alih Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana.

 

“Terkait pelayanan publik, administrasi kependudukan berupa akte perkawinan disepakati diberikan kewenangan kepada Dinas Capil Kota Denpasar untuk menyelesaikan,” katanya.

 

Sementara itu, dari pihak Banjar Gelogor Carik tak ada yang bisa dimintai keterangan dan meminta langsung meminta keterangan ke Bendesa Adat Pemogan.

 

Sementara itu, Bendesa Adat Pemogan, AA Ketut Arya Ardana pun meminta untuk langsung meminta keterangan ke Ketua MDA Denpasar.

 

“Kondisinya juga belum (selesai), sama MDA saja, sareng Pak Ketua, karena MDA memutuskan. Nanti kan ada kesimpulannya. Menunggu paruman berikutnya,” katanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved