Berita Nasional

DPR RI Mengesahkan UU ASN 2023: Kesejahteraan Tenaga Honorer Diperhatikan, TNI/Polri Bisa Jabat ASN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU ASN 2023 pada

Editor: Mei Yuniken
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
DPR RI Mengesahkan UU ASN 2023: Kesejahteraan Tenaga Honorer Diperhatikan, TNI/Polri Bisa Jabat ASN 

TRIBUN-BALI.COMDPR RI Mengesahkan UU ASN 2023: Kesejahteraan Tenaga Honorer Diperhatikan, TNI/Polri Bisa Jabat ASN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU ASN 2023 pada Sidang Paripurna yang dilgelar Selasa, 3 Oktober 2023.

Pengesahan UU ASN 2023 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketu a DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Melansir website resmi Sekretariat Kabinet RI setkab.go.id, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah mengenai isu kesejahteraan tenaga honorer atau tenaga non-ASN.

Dengan terbentuknya UU ASN 2023, kini penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah akan mendapatkan payung hukum.

Sehingga, tak akan ada lagi tenaga honorer (non-ASN) yang terkena PHK massal.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Anas mengatakan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

Baca juga: Krisis Guru ASN di SDN 2 Temesi, Perbekel Minta ke Dinas Tapi Belum Ditanggapi

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Baca juga: RUU ASN Angkat Honorer Usia 35-46 Tahun Jadi PNS, BKPSDM Tabanan Fokus PPPK Guru dan Nakes

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved