Berita Nasional

DPR RI Mengesahkan UU ASN 2023: Kesejahteraan Tenaga Honorer Diperhatikan, TNI/Polri Bisa Jabat ASN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU ASN 2023 pada

Editor: Mei Yuniken
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
DPR RI Mengesahkan UU ASN 2023: Kesejahteraan Tenaga Honorer Diperhatikan, TNI/Polri Bisa Jabat ASN 

TNI/Polri Tetap Bisa Jabat ASN Tertentu

Prajurit TNI
Prajurit TNI (Tribun Bali/Istimewa)

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari perubahan tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri tetap bisa menempati jabatan ASN tertentu.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 draf perubahan UU ASN.

"Pengisian jabatan ASN dari prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a dilaksanakan di instansi pusat meliputi kementerian atau lembaga...," demikian bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ASN, dikutip Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Meski demikian, pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tetap dilakukan secara terbatas dan selektif.

Di sisi lain, diperbolehkannya prajurit TNI dan personel Polri menempati jabatan ASN tertentu sebetulnya sudah diatur dalam UU ASN sebelum dilakukan perubahan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 20 yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

Diberitakan, DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan.

Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU ASN: TNI dan Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan ASN",

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved