Pemilu 2024
Satu Bacaleg DPRD Bangli Diganti
Tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) telah tuntas pada Selasa (3/10/2023)
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) telah tuntas pada Selasa, 3 OKtober 2023 kemarin.
Dari tahapan ini diketahui ada satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang diganti.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Bangli, Gde P Roy Suparman, Rabu,4 Oktober 2023.
Sesuai hasil pencermatan yang dilakukan pihaknya sejak tanggal 24 September, diakui ada beberapa perubahan yang dilakukan parpol.
Misalnya ada penggantian satu bacaleg. Roy mengatakan bacaleg yang diganti berasal dari Partai Golkar, yakni I Made Subrata.
Ia merupakan bacaleg dari Dapil Bangli III (Kintamani Barat). Roy mengatakan, Subrata diganti oleh partainya karena mengundurkan diri.
"Terkait bakal calon yang mengundurkan diri, yang bersangkutan sudah mendapat persetujuan dari DPP partai tersebut," ujarnya.
Selain itu ada beberapa partai juga melakukan perubahan foto dan penambahan gelar.
Begitupun terkait dengan bakal calon yang wajib mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya, juga telah mengajukan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
"Diketahui dari total 183 bakal calon, 10 diantaranya wajib mundur dari pekerjaan sebelumnya. Bacaleg tersebut ada yang menjabat sebagai Perbekel, perangkat desa, serta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)," sebut dia.
Lebih lanjut Roy mengatakan pasca tahapan pencermatan, dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi (Vermin) yang dimulai tanggal 4 Oktober hingga 18 Oktober.
Roy menyebut pada tahap ini pihaknya lebih menekankan terkait dokumen perubahan yang telah diajukan pada tahap pencermatan.
"Sebagai contoh surat keputusan (SK) pemberhentian, administrasi bakal calon pengganti, itu yang kita lakukan pengecekan. Yang pasti kita juga buatkan tata tertib dan mekanisme dalam tahap ini. Sehingga media dan pengawas dapat menyaksikan proses Vermin ini," ungkapnya.
Baca juga: 220 Gillnet Monofilament Diterima Lima KUB Tabanan
Komisioner dua periode ini menambahkan, tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi yang akan dimulai tanggal 19 Oktober.
Pada tahapan inilah KPU bisa menetapkan bakal calon tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak.
"Setelahnya dilanjutkan tahap penyusunan daftar calon tetap yakni tanggal 23 Oktober hingga 2 November. Tanggal 3 November kita akan menetapkan daftar calon tetap untuk DPRD Kabupaten Bangli, dan tanggal 4 November kita umumkan daftar calon tetap tersebut di media massa," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.