HUT TNI ke 78

DIRGAHAYU TNI ke-78: Berikut Sejarah Terbentuknya, Peran, Tugas dan Fungsi TNI

Selamat ulang tahun yang ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI)! Berikut ini akan dirangkumkan terkait sejarah terbentuknya, peran, tugas hingga fung

Editor: Mei Yuniken
tni.mil.id
DIRGAHAYU TNI ke-78: Berikut Sejarah Terbentuknya, Peran, Tugas dan Fungsi TNI 

Bagian Penting dari Sejarah TNI Tahun 60-an

Bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun enampuluhan adalah upaya menyatukan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) pada tahun 1962.

Namun hal tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI).

PKI merupakan bagian dari komunisme internasional yang senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan khusus.

Selain itu, upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang sah oleh G30S/PKI.

Hal tersebut mengakibatkan bangsa Indonesia dalam situasi yang sangat kritis.

Dalam kondisi tersebut TNI pun berhasil mengatasi situasi kritis menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam situasi tersebut, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol.

Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya.

Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.

Baca juga: 30 Ucapan HUT TNI ke-78 Penuh Semangat, Tinggal Copas dan Bagikan di Sosial Media Yuk!

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004.

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:

- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved