Kasus Rudapaksa di Bali

Berawal dari Permainan dengan Hukuman Sit-Up, AK Rudapaksa Rekan Bisnisnya di Badung

kasus rudapaksa di Badung, pelaku menjemput korban di tempat tinggalnya untuk selanjutnya pergi ke tempat usaha

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
AK alias Edi Putra (31) (depan) dagang bakso pelaku rudapaksa. Polisi buru pelaku hingga ke Ngawi, Jawa Timur - Berawal dari Permainan dengan Hukuman Sit-Up, AK Rudapaksa Rekan Bisnisnya di Badung 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa yang melibatkan pedagang bakso bernama AK alias Edi Putra (31) di sebuah kios bakso, Jalan Muding Raya, Kerobokan Kaja, Badung, Bali.

Pasalnya, kejadian rudapaksa yang berlangsung pada 25 Agustus 2023 lalu itu bermula dari permainan dengan hukuman sit-up.

Mulanya, pelaku menjemput korban di tempat tinggalnya untuk selanjutnya pergi ke tempat usaha bakso milik mereka di Jalan Muding Raya, Kerobokan Kaja, Badung.

Di TKP, sembari mengisi waktu luang, mereka berinisiatif untuk bermain permainan.

Baca juga: Seorang Pedagang Bakso di Badung Rudapaksa Partner Bisnisnya, Sempat Kabur ke Ngawi

Dengan hukuman, kata AKP Aris Setiyanto, bagi yang kalah melakukan sit-up.

“Di tempat kerja (TKP) ini sembari mengisi waktu kosong, bermain game. Bermain game, yang kalah sit-up,” ungkap AKP Aris dalam jumpa persnya di Polres Badung, Kamis 5 Oktober 2023.

Dalam permainan tersebut, korban dikatakan kalah sehingga harus melakukan sit-up.

Celakanya, saat korban hendak menjalani hukuman dari permainan tersebut, pelaku langsung menyeruduk korban.

Bahkan, pelaku dikatakan sempat mencekik korban.

“Di saat si korban dalam game tersebut kalah, si pelaku langsung menyeruduk si korban, langsung memegangi korban, korban tidak bisa berbuat apa. Bahkan korban pun dicekik,” jelasnya.

Lantaran tindakannya yang beringas, korban disebut tak dapat melakukan perlawanan berarti.

Pasalnya, semakin korban melakukan perlawanan, pelaku semakin erat mencekik korban.

“Namun saat korban semakin melawan, pelaku semakin beringas. Sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan,” ungkap AKP Aris Setiyanto.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Ngawi, Jawa Timur beberapa pekan lalu.

Dari kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian yang dipakai korban, handuk, termasuk HP yang dimiliki oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved