Berita Bali

Seorang Pedagang Bakso di Badung Rudapaksa Partner Bisnisnya, Sempat Kabur ke Ngawi

Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto mengatakan kasus rudapaksa berhasil diungkap oleh Polres Badung pada beberapa pekan belakangan

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
AK alias Edi Putra (31) (depan) dagang bakso pelaku rudapaksa. Polisi buru pelaku hingga ke Ngawi, Jawa Timur - Seorang Pedagang Bakso di Badung Rudapaksa Partner Bisnisnya, Sempat Kabur ke Ngawi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kepolisian Resor Badung (Polres Badung) kembali berhasil mengungkap kasus rudapaksa.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto melalui jumpa pers di Polres Badung, Bali, Kamis 5 Oktober 2023.

AKP Aris menuturkan, kasus rudapaksa ini terjadi pada 25 Agustus 2023 lalu.

Namun, baru berhasil diungkap oleh Polres Badung pada beberapa pekan belakangan.

Baca juga: AK Tega Rudapaksa Rekan Bisnisnya di Bali, Korban Alami Trauma, Sempat Diteror Hingga Diperas

Sebab, pelaku rudapaksa berinisial AK alias Edi Putra (31) ini sempat melarikan diri ke Ngawi, Jawa Timur yang menjadi tempat kelahirannya.

Sehingga, personel kepolisian melakukan penyelidikan hingga ke Jawa Timur yang memakan cukup waktu.

“Kejadiannya sudah lama, 25 Agustus (2023) namun baru kita ungkap minggu-minggu kemarin mengingat yang bersangkutan sudah kabur ke Jawa. Jadi kita melakukan penyelidikan hingga ke Jawa, di Ngawi, Jawa Timur,” ungkap Kasatreskrim Polres Badung.

AKP Aris Setiyanto menuturkan, pelaku dan korban merupakan partner bisnis dengan menjual bakso.

Korban bertugas untuk menyiapkan bakso, sementara pelaku bertugas untuk menjajakannya kepada pembeli.

Kejadian rudapaksa ini bermula ketika pelaku menjemput korban di tempat tinggalnya untuk selanjutnya pergi ke tempat usaha bakso milik mereka di Jalan Muding Raya, Kerobokan Kaja, Badung pada 25 Agustus 2023 lalu.

Di TKP, sembari mengisi waktu luang, mereka berinisiatif untuk bermain permainan. Dengan hukuman, bagi yang kalah melakukan sit-up.

“Di tempat kerja (TKP) ini sembari mengisi waktu kosong, bermain game. Bermain game, yang kalah sit-up,” ungkap AKP Aris.

Dalam permainan tersebut, korban dikatakan kalah sehingga harus melakukan sit-up.

Celakanya, saat korban hendak menjalani hukuman dari permainan tersebut, pelaku langsung menyeruduk korban.

Bahkan, kata AKP Aris, pelaku sempat mencekik korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved