Berita Bali
Seorang Pedagang Bakso di Badung Rudapaksa Partner Bisnisnya, Sempat Kabur ke Ngawi
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto mengatakan kasus rudapaksa berhasil diungkap oleh Polres Badung pada beberapa pekan belakangan
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
AK alias Edi Putra (31) (depan) dagang bakso pelaku rudapaksa. Polisi buru pelaku hingga ke Ngawi, Jawa Timur - Seorang Pedagang Bakso di Badung Rudapaksa Partner Bisnisnya, Sempat Kabur ke Ngawi
“Di saat si korban dalam game tersebut kalah, si pelaku langsung menyeruduk si korban, langsung memegangi korban, korban tidak bisa berbuat apa. Bahkan korban pun dicekik,” jelasnya.
Lantaran tindakannya yang beringas, korban disebut tak dapat melakukan perlawanan berarti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.