Tewasnya Janda di Surabaya

MOMEN Anak Oknum Anggota DPR RI Menangis Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Wartawan TV Ungkap Hal Ini

Anak oknum anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tanur (31) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus penganiayaan yang menye

|
Editor: Mei Yuniken
Kolase TribunSumsel/IG @undervover.id
MOMEN Anak Oknum Anggota DPR RI Menangis Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Wartawan TV Ungkap Hal Ini 

TRIBUN-BALI.COMMOMEN Anak Oknum Anggota DPR RI Menangis Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Wartawan TV Ungkap Hal Ini

Anak oknum anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tanur (31) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti (29), Jumat 6 Oktober 2023.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce pada rilis pers dengan turut menghadirkan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam konferensi pers yang diunggah Instagram @undercover.id, Gregorius Ronald Tannur tampak digiring oleh polisi.

Sepanjang menjalani konferensi pers dan digiring polisi ke depan awak media, pria bertubuh tinggi yang tengah mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Jatanas itu hanya tertunduk lesu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, beredar foto yang memperlihatkan momen Gregorius Ronald Tannur tengah menangis.

Sementara tangan yang diborgol tak bisa mengusap air matanya.

Baca juga: Pacar Janda Cantik yang Tewas Usai Karaoke Ngaku Pukul Kepala Korban Pakai Botol Tequila

Momen tersebut sontak menyita perhatian publik bahkan tak sedikit yang tuai kecaman yang meminta pelaku untuk dijerat hukuman berat.

"Minimal seumur hidup dan pecat bapaknya, usut hartanya!" tulsis akun @hardpack.

"Makin banyak kelakuan anak pejabat kek gini, makin mikir didik anaknya biar gak jadi mental terbelakang" tulis akun @rendedy.

"Harusnya 340 pembunuhan berencana. Kalau 359 itu hal yang ga disengaja seperti tertabrak dsb. Ini mah udh direncanain pembunuhannya" tulis akun @syahrul.

Dalam kasus ini, GRT dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas.

Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP dan GRT terancam dipenjara selama 12 tahun.

Namun, saat Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce membeberkan penyebab kematian Dini, GRT tidak dihadapkan pada awak media.

Karena membelakangi, awak media kesulitan memfoto wajah GRT.

Ketika rilis ungkap kasus selesai, beberapa polisi buru-buru menutupi wajah GRT.

Kemudian, GRT segera dikeler menuju ruang tahanan.

Pengakuan Wartawan TV

Joko Hermanto, salah seorang wartawan TV mengalami kejadian tak mengenakkan saat berusaha mengambil gambar wajah GRT.

Dia dihalangi-halangi polisi untuk mengambil foto GRT. Sampai-sampai, badannya ditarik mundur menjauh dari GRT.

"Terlalu berlebihan sekali pengamanannya. Dikawal banyak polisi. Coba kalau tersangka bukan anak pejabat, pasti bentuk pengawalannya tidak bakal seperti itu," keluh Joko.

Joko bukan satu-satunya orang yang merasakan pengalaman tak mengenakkan saat mengambil gambar wajah GRT.

Wartawan lain, Arie diusir pergi ketika berusaha mengabadikan momen GRT berjalan menuju ruang tahanan.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Hasil Otopsi

Melansir dari Kompas.com, perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny mengatakan, pihaknya melakukan proses otopsi jenazah korban, DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (4/10/2023) malam.

"Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata Reny di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Selain itu, kata Reny, luka memar juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.

"Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Reny, tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam.

Yakni, mulai dari pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar. Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol.

Pasma Royce mengatakan, luka yang diderita korban ditimbulkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR RI.

Baca juga: RESMI Ditetapkan Tersangka, Psikolog Forensik Ungkap Tindakan GRT Penuhi Pasal Pembunuhan Berencana

Kronologi kejadian

Pihak kepolisian kemudian mengungkap kronologis kejadian.

"Adapun kronologis yang menjadi awal terkait dengan peristiwa yang terjadi dimana pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB.

Telah dilaporkan ke Polsek atas nama saksi bahwa ada seorang wanita meninggal dunia di Apartemen Surabaya," jelas pihak kepolisian.

Sementara itu kepolisian menetapkan GRT sebagai tersangka usai menggelar rekontruksi di TKP.

Dari situlah terungkap jika GRT terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Dini sang kekasih sesuai dengan bukti dan kesaksian para saksi serta CCTV di lokasi kejadian.

"Dari informasi tersebut, Polsek bersama Satreskrim turun dan mendatangi TKP, dari hasil pemeriksaan di TKP dan dari para keterangan saksi di apartemen ditemukan peristiwa memang benar seorang wanita meninggal dunia dengan ditemukan beberapa hal kejanggalan yang tentunya hal ini ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk tim gabungan guna memberi keterangan saksi baik di Apartemen maupun di tempat hiburan di area parkir basement dan dirumah sakit, serta dilakukan analisis kepada CCTV ditempat tersebut.

"Dilakukan juga pra rekontruksi, dari hasil penyedikan kami menerima laporan dan kami meningkatkan ini untuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan barang bukti juga penyesuaian keterangan CCTV yang ada maka diperoleh kronologis dengan dugaan peristiwa sebagai berikut:

Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.

Pada pukul 21.32 WIB korban DSA dan saksi datang ke ruang 407 dan bergabung dengan 5 rekannya yang karaoke dengan meminum minuman keras jenis tequila".

Saat itu terungkap bahwa GRT terlibat cekcok dengan DSA hingga tega melakukan tindak kekerasan.

"Kemudian pada pukul 00.10 WIB korban dan saksi disaksikan oleh security pulang menuju lift dan saat itu terjadi cekcok atau pertengkaran.

Baca juga: SOSOK GRT Pacar Janda Cantik yang Tewas di Surabaya: Tercatat Pernah Kuliah di Sejumlah Kampus

Keterangan saksi GR bahwa dalam pertengkaran itu dirinya telah melakukan penendangan ke DSA hingga korban terjatuh sampai kepada posisi duduk.

Dan kemudian setelah itu saksi GR melakukan pemukulan kepada kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol tequila sesuai dengan yang ada di CCTV hasil dari rekontrusi yang dilakukan.

Sesampainya di parkiran masih terjadi pertengkaran atau cekcok, korban DSA keluar dari lift mendahului saksi GR dan sambil main handphone didepan mobil Innova B 1744 PON berwarna abu abu metalik yang merupakan milik dari saksi GR".

Sampai akhirnya GRT dengan tega melindas DSA yang tengah bersandar di sisi kiri luar mobilnya hingga terseret dan melemah.

"Kemudian korban DSA duduk bersandar pada pintu sebelah kiri dari pintu mobil, saksi GR pada saat itu memasuki mobil dengan posisi driver/pengemudi dan melajukan mobilnya dari parkir belok ke kanan, sedangkan korban di kiri sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sekitar 5 meter,".

Mengetahui DSA lemah, GR yang saat itu juga melihat sekuriti mendekat langsung membawa kekasihnya itu pulang ke Apartemen.

Saat itu GR sempat mencoba melakukan pertolongan pertama kepada DSA namun tak mendapat respon apapun.

"Setelah sekuriti lewat, saksi GR akhirnya turun dari mobil dan menaikkan korban DSA ke mobil pada bagian belakang dan dibawa ke apartemen sesuai dengan hasil CCTV dan pra rekontruksi

Pada 01.15 WIB saksi GR meninggalkan korban DSA yang mana kondisi korban saat itu sudah dalam keadaan lemah, dalam kondisi tersebut saksi GR mencoba memberikan nafas buatan dan sambil menekan nekan dada korban namun tidak ada respon".

GRT kemudian membawa DSA ke rumah sakit namun sayang saat itu nyawa Dini sudah tak dapat diselamatkan.

"Kemudian saksi membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan tindakan medis.

Pada pukul 02.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan hasil CCTV dan pra rekontruksi.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kejam Aniaya Pacar hingga Tewas, Gregorius Anak Anggota DPR RI Menangis saat jadi Tersangka, 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved