Berita Buleleng

JPU Minta Polisi Kembali Periksa Saksi Ahli Hingga Saksi Fakta, Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama

JPU Minta Polisi Kembali Periksa Saksi Ahli Hingga Saksi Fakta, Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Polres Buleleng nampaknya masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat Nyepi.

Pasalnya penyidik harus kembali memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat unsur pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika pada Senin (9/10) mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama ini ke JPU Kejari Buleleng beberapa waktu lalu. Namun berkas tersebut dikembalikan atau P-19 lantaran dirasa belum memenuhi syarat formil dan materiil.

JPU memberikan petunjuk kepada penyidik agar melengkapi kembali keterangan saksi-saksi untuk memperkuat unsur pasal yang disangkakan terhadap kedua  tersangka.

Atas petunjuk itu, penyidik pun telah mengagendakan akan kembali memeriksa saksi ahli pidana dari akademisi, serta saksi fakta yang melihat langsung kedua tersangka menginisiasi untuk membuka paksa portal di pintu masuk kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi.

"Petunjuk dari JPU baru kami terima tadi (Senin,red). Kami diminta untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli pidana, saksi fakta, serta kedua tersangka untuk memperkuat unsur pasal yang disangkakan," jelas AKP Diatmika.

AKP Diatmika menyebut, penyidik menargetkan pemeriksaan saksi-saksi ini tuntas dilakukan dalam pekan ini, sehingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan kembali ke JPU Kejari Buleleng.

Sembali menunggu berkas perkara rampung diselesaikan, kedua tersangka yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad hingga saat ini belum dilakukan penahahan. Keduanya masih dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Untuk unsur pasal yang disangkakan tetap tentang penistaan agama. Mungkin akan ada penambahan pasal lagi. Kita tunggu saja nanti hasil dari penyidik, kalau ada penambahan pasal akan kami sampaikan. Dua tersangka masih wajib lapor" terangnya.

Seperti diketahui sejumlah warga Desa Sumberklampok nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari raya Nyepi, Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 wita.

Padahal portal tersebut dijaga sejumlah pecalang. Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat.

Aksi ini pun viral di sosial media, hingga dilaporkan oleh prajuru Desa Adat Sumberklampok. 

Baca juga: Pelabuhan Padang Bai Bali Diperketat Jelang KTT AIS di Nusa Dua

Polisi menetapkan Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) sebagai tersangka atas kasus buka paksa portal saat Nyepi tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved