Kasus SPI Unud

PROFIL Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara, Ditahan Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi SPI Rp335 M

Profil Rektor Univeristas Udayana (Unud) Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng yang resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin 9/10/2023

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara saat digiring ke mobil tahanan. Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali, Rektor Unud ini langsung ditahan. 

PROFIL Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara, Ditahan Kejati Bali Terkait Duggan Korupsi SPI Rp335 M

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut ini adalah Profil Rektor Univeristas Udayana (Unud) Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng yang resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin 9 Oktober 2023.

I Nyoman Gde Antara resmi mendekam di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Bersama tiga pejabat Unud lainnya, ia pun ditahan lantaran terjerat dalam kasus dugaan korpusi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud pada tahun 2018-2022.

Adapun tiga pejabat Unud yang dimasuk adalah I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara.

Baca juga: Rektor Unud Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi SPI dengan Kerugian Rp335 Miliar, BEM Tuntut Mundur

"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan. Mereka ditempatkan di Lapas Kerobokan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin.

Mereka ditahan seusai diperiksa oleh penyidik Kejati Bali.

"Kami memanggil para tersangka dan baru saja selesai pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan. Di mana tersangka INGA diperiksa untuk kedua kalinya dalam berkas penyidikan. Sedangkan tiga tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama," papar Eka Sabana.

Lantas siapakan I Nyoman Gde Antara?

Profil I Nyoman Gde Antara

Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng resmiterpilih sebagai Rektor Universitas Udayana setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan rektor pada Selasa 6 Juli 2021 lalu.

Dalam pemilihan Rektor Unud saat itu, dari tiga calon rektor yang bersaing, wakil dari Fakultas Kedokteran adalah Prof DR dr I Ketut Suyasa Sp.B Sp.OT (K), yang saat pemilihan juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unud.

Terpilihnya Prof Antara ini juga merupakan kejutan. Sebab, selama lima periode sebelumnya, jabatan Rektor Universitas Udayana selalu dipegang oleh orang-orang dari Fakultas Kedokteran Unud.

Sedangkan Prof Antara adalah guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Doktor lulusan Nagaoka University of Technology, Jepang, ini merupakan pakar dalam bidang teknologi prosesing advanced material.

Dengan demikian, Prof I Nyoman Gde Antara yang menyelesaikan gelar sarjana dari ITS Surabaya ini merupakan orang pertama dari Fakultas Teknik Unud yang menjabat sebagai Rektor Unud.

Pemilihan Rektor Unud ini juga mendapat apresiasi dari Sekretaris Dirjen Dikti.

Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng diperiksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 6 April 2023.
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng diperiksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 6 April 2023. (Tribun-Bali.com/Putu Candra)

Menurut Prof Antara, Pilrek ini adalah pilrek pertama yang diadakan perguruan tinggi negeri (PTN) dengan sistem daring atau e-voting di tengah pandemi.

Baca juga: Rektor Unud Ditahan! Dugaan Korupsi SPI Kerugian Rp 335 M, 3 Pejabat Lainnya Ikut ke Lapas Kerobokan

Namun sayangnya, belum genap dua tahun menjabat, Prof Antara tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud.

Rugikan Negara Rp 335 M

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara sebagai tersangka.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.

Prof Antara saat digiring ke mobil tahanan. Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali, Rektor Unud ini langsung ditahan.
Prof Antara saat digiring ke mobil tahanan. Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali, Rektor Unud ini langsung ditahan. (Tribun Bali/Putu Candra)

Pula, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Rektor Unud Ditahan, BEM PM Unud : Kami Senang, Jadi Lompatan Besar Dalam Kejelasan Kasus

Mengenakan rompi tahanan orange dengan kedua tangan diborgol, Rektor Unud, Prof Antara keluar dari ruang tahanan pemeriksaan di Gedung Pidsus, Senin.

Didampingi tim penasihat hukumnya serta dikawal ketat petugas Kejati Bali, Prof Antara memilih bungkam saat digiring ke mobil tahanan.

Beberapa kali awak media melontarkanpertanyaan, Prof Antara pun diam seribu bahasa.

Tidak hanya Prof Antara, tiga tersangka lainnya yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara yang juga ditahan memilih diam.

Eka Sabana menyebutkan, berdasarkan audit kerugian negara, diperkirakan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp335 miliar.

(*)

(Tribun-Bali.com/ Putu Candra, Ida Ayu Suryatini Putri)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved