Kasus SPI Unud
Rektor Unud Ditahan, BEM PM Unud : Kami Senang, Jadi Lompatan Besar Dalam Kejelasan Kasus
Rektor Unud Ditahan, BEM PM Unud : Kami Senang, Jadi Lompatan Besar Dalam Kejelasan Kasus
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - BEM PM Universitas Udayana (Unud) angkat bicara terkait sang rektor, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara yang ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) pada Senin 9 Oktober 2023.
Dihubungi Tribun Bali, Presiden Mahasiswa BEM PM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara menuturkan, pihaknya merasa senang atas ditahannya sang rektor.
Sebab, penahanan ini dinilai menjadi satu lompatan besar dalam kejelasan kasus tersebut.
“Tentu, kami senang, karena ini menjadi satu lompatan besar dalam kejelasan kasus ini,” ungkap Padma kepada Tribun Bali, Senin 9 Oktober 2023.
Namun, di balik penahanan sang rektor, pihaknya selaku mahasiswa khususnya BEM, merasa khawatir soal proses akademik di Universitas Udayana.
Dia berkelakar, pihaknya merasa keberatan jika harus berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk meminta tanda tangan sang rektor.
“Namun di sisi lain kami sangat-sangat khawatir terkait berjalannya akademik di kampus. Masak kami harus ke LP meminta tanda tangan Rektor,” ungkapnya.
Mengantisipasi mandeknya proses pembelajaran di kampus, Padma dan rekannya di BEM PM Universitas Udayana mendorong agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) segera mengantensi hal ini.
Seperti misalnya dikatakan dengan memberhentikan dan sekaligus menunjuk Plt Rektor Universitas Udayana.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Gunakan Alat Pelindung Diri, Cegah Paparan Sinar Matahari Langsung
“Harusnya Kemdikbud segera merespon dengan memberhentikan sekaligus menunjuk Plt Rektor agar pembelajaran kami di kampus tidak berantakan,” harapnya.
Pasca penahanan sang rektor, Padma menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Selain itu, Padma mendorong agar dana SPI yang telah disetorkan oleh mahasiswa yang tidak seharusnya dipungut, agar dikembalikan.
“Intinya mengawal sampai tuntas, menyeret tersangka lainnya, dan mengembalikan SPI teman-teman mahasiswa yang tidak seharusnya dipungutkan,” pungkas Presiden Mahasiswa BEM PM Universitas Udayana.
Diketahui, Rektor Unud ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Tiga pejabat lain yang ditahan bersama Rektor Unud yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.