Kasus SPI Unud

Rektor Unud Tempati Ruang Mapenaling, Kalapas Kerobokan: Tidak Ada Perlakuan Khusus

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng juga tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara saat digiring ke mobil tahanan. Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali, Rektor Unud ini langsung ditahan. 

TRIBUN-BALI.COM  - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng juga tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara telah menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (9/10).

Prof Antara dkk ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Di mana dalam perkara ini negara dirugikan sekitar Rp 335 miliar.

Dikonfirmasi, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menegaskan, tidak ada perlakukan khusus bagi tahanan yang baru masuk, termasuk Rektor Unud dan para tersangka SPI lainnya. Saat ini Prof Antara dkk ditempatkan di kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

"Tidak ada perlakuan khusus, semua tahanan sama. Yang bersangkutan (Prof Antara) ditempatkan di ruang mapenaling bersama tahanan kasus lainnya. Kondisinya baik dan sehat," katanya, Rabu (11/10).

Baca juga: Jokowi:Dunia Tidak Baik-baik Saja, KTT AIS Forum 2023 Sepakati Peningkatan Beberapa Kerja Sama

Baca juga: Jero Dasaran Alit Curhat ke Sanjaya, Begini Respon Bupati Tabanan Atas Kasus Dugaan Pelecehan Ini

Fikri Jaya Soebing
Kalapas Kelas II A Kerobokan 
Fikri Jaya Soebing Kalapas Kelas II A Kerobokan  (Istimewa)


Lebih lanjut Fikri menjelaskan, kamar Mapenaling merupakan kamar transit sementara untuk para tahanan yang baru masuk ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, sebelum dipindahkan ke blok atau wisma. "Setelah 1 minggu di mapenaling, biasanya tahanan akan dipindah ke blok atau wisma," jelasnya.

Ditanya apakah Prof Antara dan tersangka SPI lainnya sudah dijenguk oleh keluarga masing-masing, Fikri menyatakan, pihak keluarga belum membesuk. Baru, pihak tim penasihat hukum yang menemui para tersangka.

"Mungkin dalam waktu 2 hari ini keluarga bisa jenguk, tapi hanya keluarga terdekatnya saja. Itu pun harus mendapat izin dulu ke penahannya (penyidik)," ungkapnya.

Seperti diketahui, Prof Antara dkk ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Bali terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. Ditaksir negara dirugikan sekitar Rp 335 miliar. Ini berdasarkan audit internal dan eksternal yang dimintakan penyidik.

"Usai dilakukan penahanan 20 hari kedepan, proses penanganan penyidikan perkara itu tetap berlanjut. Dalam waktu secepatnya penyidik akan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa (10/10).

Nantinya oleh penyidik, berkas diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti. Jaksa peneliti akan meneliti berkas para tersangka, apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Jika sudah lengkap akan dikeluarkan P21. Setelah dinyatakan P21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum. Apabila pemberkasan para tersangka belum P21, penyidik dapat meminta perpanjangan penahanan kepada penuntut umum. Sesuai KUHP perpanjangan selama 40 hari," kata Eka Sabana.

Namun Eka Sabana menegaskan, masa penahanan tidak menjadi acuan. "Tapi kami tidak melihat masa penahanan. Kalau sudah lengkap, akan segera melimpahkan ke penuntut umum. Selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan untuk para tersangka disidangkan," jelasnya. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved