Tewasnya Janda di Surabaya

Diduga Intervensi Kasus GRT dan Tawarkan Uang Damai, Edward Tannur Membantah: Harus Diusut Tuntas

Meski Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya beberapa hari yang lalu, kini kabar adanya intervensi sang

|
Editor: Mei Yuniken
Kolase Tribunnews/DPR
Diduga Intervensi Kasus GRT dan Tawarkan Uang Damai, Edward Tannur Membantah: Harus Diusut Tuntas 

Terkait aktivitas GRT selama di Surabaya, Edward hanya mengetahui anaknya seorang trader saham.

Gregorius Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

Suasana basement TKP di Lenmarc Mall pada Selasa 10 Oktober 2023. Terdapat garis batas Polisi terpasang. Tersangka saat dibawa anggota kepolisian untuk menjalani rekonstruksi 


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Ronald Tannur Jalani Rekonstruksi Adegan Penganiayaan Wanita Sukabumi Usai Karaoke, https://surabaya.tribunnews.com/2023/10/10/breaking-news-ronald-tannur-jalani-rekonstruksi-adegan-penganiayaan-wanita-sukabumi-usai-karaoke.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Suasana basement TKP di Lenmarc Mall pada Selasa 10 Oktober 2023. Terdapat garis batas Polisi terpasang. Tersangka saat dibawa anggota kepolisian untuk menjalani rekonstruksi Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Ronald Tannur Jalani Rekonstruksi Adegan Penganiayaan Wanita Sukabumi Usai Karaoke, https://surabaya.tribunnews.com/2023/10/10/breaking-news-ronald-tannur-jalani-rekonstruksi-adegan-penganiayaan-wanita-sukabumi-usai-karaoke. Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata (Tribun Jatim/Luhur Pambud)

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA (29) meninggal digelar di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).

Tersangka GRT (31) melakukan sejumlah reka ulang adegan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacarnya.

Baca juga: Diduga Terima Laporan Palsu dari Ronald Tannur, 3 Polisi di Surabaya akan Dilaporkan ke Propam

Setelah rekonstruksi, polisi melakukan gelar perkara dan menyimpulkan GRT akan dijerat dengan pasal pembunuhan.

Kesimpulan ini diambil melalui diskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyatakan dari proses rekonstruksi dan gelar perkara terungkap tersangka secara sengaja menghabisi nyawa korban.

Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan yang sebelumnya menjerat tersangka diganti menjadi pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," tuturnya, Rabu (11/10/2023).

AKBP Hendro Sukmono menambahkan tersangka melakukan penganiayaan berulang kali dan yang terparah saat keduanya berada di dalam lift mall.

Tersangka juga memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Janda Sukabumi di Surabaya, Tersangka Anak DPR Dihadirkan

Bahkan, tersangka melindas tubuh korban yang sudah tak berdaya dengan mobilnya saat di lantai basement.

Perbuatan tersangka mengakibatkan tubuh korban terseret sejauh lima meter.

"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga DSA Ditawari Uang Damai, Kuasa Hukum Korban Minta Ronald Tannur Tak Intervensi Proses Hukum,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved