Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Tidak Kaget! Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK
Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis (12/10).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual NCK (22), wanita asal Buleleng. Dasaran Alit ditetapkan tersangka, Selasa (10/10) atau sehari setelah diperiksa, Senin (9/10).
Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis (12/10).
Setelah ditetapkan tersangka, Kadek Dwi Arnata mengaku biasa saja atas penetapan itu. Dirinya pun bisa kembali beraktivitas, meski menyandang status tersangka. Bahkan, dirinya akan tetap menjalani kegiatan sebagai seorang pemuka agama.
“Perasaan saya biasa saja. Saya tidak merasakan kaget. Saya sudah mem-feeling-kan (mengira),” ucap pria yang sering disapa Jero Dasaran Alit itu di Mapolres Tabanan, Kamis.
Jadi ketika ada proses hukum seperti ini, sambungnya, sebagai warga negara taat hukum maka dirinya harus menjalani.
Dia mengaku tidak pernah mangkir saat proses hukum dilakukan, bahkan datang untuk pemeriksaan tidak pernah terlambat. “Dan saya sudah jelaskan semampu saya,” ungkapnya.
Seusai menjadi tersangka, sambungnya, dirinya hanya wajib lapor dan masih bisa untuk ke luar kota. Karena memang jadwal padat untuk agenda ke luar kota. Dan dalam proses hukum ini berjalan seperti biasa saja.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, PHDI Bali : Pentingnya Pengendalian Diri
Baca juga: Jero Dasaran Alit Biasa Saja Usai Ditetapkan Tersangka

“Dan ini belum ketok palu kan. Polisi tidak boleh melarang ataupun mengatakan salah dan benar, karena dalam proses ini kan pengadilan untuk ketok palu.
Pengadilan menyampaikan benar dan salah nanti. Untuk saat ini biasa saja berjalan,” bebernya.
Kuasa Hukum Tersangka Jero Dasaran Alit, yakni Kadek Agus Mulyawan mengatakan, memang saat ini kliennya sudah sebagai tersangka. Akan tetapi proses hukum masih berjalan.
Dan bisa jadi, seiring waktu akan ditemukan beberapa temuan-temuan atau bukti baru dan lain sebagainya. “Nanti kita akan koordinasikan lagi,” jelasnya.
Kadek Agus mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya sebagai tersangka, Selasa (10/10).
Kemudian dirinya dan kliennya kini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. “Dan pemeriksaan hari ini (kemarin, Red), klien kami sudah panggilan sebagai tersangka,” ucapnya.
Kadek Agus menjelaskan, pada dasarnya dirinya menghormati proses hukum. Mulai dari awal proses hukum saja, bahwa polisi mengeluarkan sprint sidik, Sabtu (7/10).
Kemudian, pihaknya menerima surat panggilan pada hari yang sama untuk pemeriksaan, Senin (9/10).
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.