Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Tidak Kaget! Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK

Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis (12/10).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM / Made Ardhiangga Ismayana
TERSANGKA - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya, Kadek Agus Mulyawan seusai menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Tabanan, Kamis (12/10). 

TRIBUN-BALI.COM - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual NCK (22), wanita asal Buleleng. Dasaran Alit ditetapkan tersangka, Selasa (10/10) atau sehari setelah diperiksa, Senin (9/10).

Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis (12/10).

Setelah ditetapkan tersangka, Kadek Dwi Arnata mengaku biasa saja atas penetapan itu. Dirinya pun bisa kembali beraktivitas, meski menyandang status tersangka. Bahkan, dirinya akan tetap menjalani kegiatan sebagai seorang pemuka agama.

“Perasaan saya biasa saja. Saya tidak merasakan kaget. Saya sudah mem-feeling-kan (mengira),” ucap pria yang sering disapa Jero Dasaran Alit itu di Mapolres Tabanan, Kamis.

Jadi ketika ada proses hukum seperti ini, sambungnya, sebagai warga negara taat hukum maka dirinya harus menjalani.

Dia mengaku tidak pernah mangkir saat proses hukum dilakukan, bahkan datang untuk pemeriksaan tidak pernah terlambat. “Dan saya sudah jelaskan semampu saya,” ungkapnya.

Seusai menjadi tersangka, sambungnya, dirinya hanya wajib lapor dan masih bisa untuk ke luar kota. Karena memang jadwal padat untuk agenda ke luar kota. Dan dalam proses hukum ini berjalan seperti biasa saja.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, PHDI Bali : Pentingnya Pengendalian Diri

Baca juga: Jero Dasaran Alit Biasa Saja Usai Ditetapkan Tersangka

Jero Dasaran Alit saat ditemui setelah memenuhi panggilan Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023. Jero Dasaran Alit mengaku masih tetap menjalankan kewajibannya melayani umat.
Jero Dasaran Alit saat ditemui setelah memenuhi panggilan Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023. Jero Dasaran Alit mengaku masih tetap menjalankan kewajibannya melayani umat. (Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya)

“Dan ini belum ketok palu kan. Polisi tidak boleh melarang ataupun mengatakan salah dan benar, karena dalam proses ini kan pengadilan untuk ketok palu.

Pengadilan menyampaikan benar dan salah nanti. Untuk saat ini biasa saja berjalan,” bebernya.

Kuasa Hukum Tersangka Jero Dasaran Alit, yakni Kadek Agus Mulyawan mengatakan, memang saat ini kliennya sudah sebagai tersangka. Akan tetapi proses hukum masih berjalan.

Dan bisa jadi, seiring waktu akan ditemukan beberapa temuan-temuan atau bukti baru dan lain sebagainya. “Nanti kita akan koordinasikan lagi,” jelasnya.

Kadek Agus mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya sebagai tersangka, Selasa (10/10).

Kemudian dirinya dan kliennya kini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. “Dan pemeriksaan hari ini (kemarin, Red), klien kami sudah panggilan sebagai tersangka,” ucapnya.


Kadek Agus menjelaskan, pada dasarnya dirinya menghormati proses hukum. Mulai dari awal proses hukum saja, bahwa polisi mengeluarkan sprint sidik, Sabtu (7/10).

Kemudian, pihaknya menerima surat panggilan pada hari yang sama untuk pemeriksaan, Senin (9/10).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved