Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Tidak Kaget! Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK

Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis (12/10).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM / Made Ardhiangga Ismayana
TERSANGKA - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya, Kadek Agus Mulyawan seusai menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Tabanan, Kamis (12/10). 

Nah setelah pihaknya mempelajari sprint itu, diberitahu bahwa pada Sabtu (7/10), kasus ini sudah berubah dari dumas (pengaduan masyarakat) menjadi laporan polisi.

“Setelah kita selidiki ternyata pada 30 September 2023 sudah menjadi laporan polisi tersebut. Pada 9 Oktober 2023 diperiksa seperti biasa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggal 10 keluar surat untuk pemeriksaan hari ini. Dan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, dalam kasus yang menjerat kliennya, untuk tahap penyelidikan dan penyidikannya cukup cepat. Menurutnya, bisa jadi ada alasan lain untuk itu.. “Kalau dari sisi proses hukum bukti yang pihaknya punya, mungkin peristiwa pidana tidak ada.

Apalagi menyangkut bukti. Untuk itu makanya kami sangat penasaran. Ini bukti apa yang dipakai oleh pihak kepolisian. Kami mempertanyakan tentang hal itu,” paparnya.

Dan dari awal kejadian, sambungnya, durasi yang diduga pelecehan itu terjadi di dalam kamar. Nah di sana itu tidak ada penolakan, tidak ada ketidakinginan, tidak ada pemaksaan, dan tidak ada pemberontakan atau hal lain sebagainya.

Nah lalu seandainya dikatakan ada bukti, Mens Rea-nya (sikap batin tersangka) tidak ada. “Nah lalu bukti apa, apakah bukti yang dipakai itu, ada hubungannya dengan dugaan pelecehan seksual?,” tanyanya.

Dasaran Alit disangkakan melanggar UU 12 tahun 2022, pasal 6 huruf A. Kadek Agus melihat pasal itu sangat kabur, namun dia mengaku akan mempelajarinya. “Selaku kuasa hukum kami akan mempelajari lagi.

Yang dijadikan untuk menyangkakan kliennya adalah UU 12 tahun 2022, pasal 6 huruf a. Kalau kita ketahui UU tersebut, perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seseorang. Namun pasal ini sangatlah kabur,” ucapnya.

Menurutnya, pasal ini sangat bertentangan dengan KUHAP. Karena mengacu pada KUHAP pasal 183 itu terkait dengan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Dan pasal 184 itu terkait dengan adanya lima bukti.

“Nah di pasal 25 UU 12 2022 ini, itu hanya dengan pembuktian saksi korban dan bukti lainnya. Itu sudah bisa menyatakan terdakwa bersalah. Ini jelas bertentangan dong dengan KUHAP. Makanya ini, sangat kabur,” ungkapnya.

 

Jro Dasaran alit dan kuasa hukumnya usai meninggalkan ruangan pemeriskaan
Jro Dasaran alit dan kuasa hukumnya usai meninggalkan ruangan pemeriskaan (Istimewa)

Disinggung untuk menempuh jalur pra peradilan, pihaknya belum memutuskan.

Terkait dengan penahanan, karena kliennya sangat kooperatif dan UU juga mengatakan ancaman hukuman empat tahun tidak boleh ditahan.

“Klien kami sangat kooperatif dan UU juga memandang bahwa tidak boleh ditahan,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved