Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Tidak Kaget! Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK
Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis (12/10).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengaku senang dengan kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan sehingga Jero Dasaran Alit ditetapkan tersangka.
Dengan demikian, unsur pidana ini menjadi terang benderang dan tinggal melengkapi berkas dan mengajukan ke kejaksaan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polri. Khususnya PPA Polres Tabanan, yang dengan detail dan hati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Karena apa yang dilakukan sudah sesuai SOP di Kepolisian untuk menjawab keraguan terhadap penyidik. Penyidik telah hati-hati agar jangan ada istilahnya hal yang tidak jelas dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Terkait dengan persoalan penahanan, sambungnya, memang ada beberapa alasan ketika seseorang tersangka tidak ditahan.
Karena sesuai KUHAP, memang sudah diatur dimana penahanan itu memang sebuah kewenangan penyidik, yang secara subjektif bisa ditahan atau tidak. Yang kedua, memang bisa ditahan ketika ancaman hukuman pidana itu di atas lima tahun.
“Karena kurang dari lima tahun, dengan kewenangan penyidik maka tidak ditahan. Tapi akan tetap diawasi. Dan biasanya hari Senin atau Kamis wajib lapor dilakukan,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Tabanan, IGM Berata mengatakan, memang benar telah ada penetapan terhadap tersangka KDA. Dan pihaknya menetapkan karena bukti permulaan yang cukup dan memenuhi unsur pidana. “Ya benar kami sudah tetapkan tersangka,” katanya.
Disinggung menyangkut tidak adanya penahanan, maka Berata enggan berkomentar lebih jauh, dan mengaku proses hukum saat ini pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka. “Itu nanti dulu ya (tidak ditahan),” katanya. (ang)
PHDI Bali: Penting Kendalikan Diri
KADEK Dwi Arnata atau yang lebih dikenal dengan Jero Dasaran Alit resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan, Selasa (10/10) lalu.
Pemuda asal Tabanan itu diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap wanita asal Buleleng berinisial NCK (22).
Menanggapi hal itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali (PHDI Bali) angkat bicara.
Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak mengimbau agar kedua belah pihak menghormati proses hukum yang berlaku.
“Secara pribadi dan lembaga, kedua belah pihak biar mendapat keadilan di mata hukum.
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.