Berita Bali

Peringatan Tragedi Bom Bali ke-21, Pj Gubernur Bali: Mari Berdamai Dengan Masa Lalu

Kini ia pun menunggu peraturan pemerintah, untuk pembayaran kompensasi pada korban terorisme.

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Mengenang tragedi Bom Bali ke-21 di Monumen Bom Bali Legian Kuta, Kamis 12 Oktober 2023. 

Namun sayangnya, UU tersebut membatasi di mana bantuan hanya diberikan 3 tahun setelah kejadian.

Menurutnya Negara ini harus selesai untuk memberikan perhatian para korban terorisme.

Kini ia pun menunggu peraturan pemerintah, untuk pembayaran kompensasi pada korban terorisme.

 

Jika UU yang sangat progresif memberikan kompensasi, kepada para korban termasuk korban masa lalu.

Itu artinya sampai peristiwa Bom Bali satu, di mana itu diatur dalam praktis LPSK dan BNPT hanya bekerja paling lama dua tahun saja untuk menginventarisir para korban tidak pidana terorisme.

 

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Bom Bali, sekaligus Mantan Gubernur Bali, Mangku Pastika turut hadir dalam acara tersebut dan mengatakan semuanya harus memaafkan tragedi tersebut namun untuk para korban dan keluarga korban jangan sampai melupakan tragedi tersebut.

 

“Saya ingin tetap berjuang bersama dan para korban terorisme di Indonesia, dan dunia mari kita berjuang terus untuk memperjuangkan hak-hak para korban dan negara harus terus berpikir bagaimana memprotect rakyatnya.

Bagaimana kita mengungkapkan waktu itu, saya ingat kita belum punya UU anti terorisme dengan Bom Bali pertama kita punya Densus 88, BNPT dan UU Terorisme,” kata Mangku.

 

Ia berharap semoga Bali dapat terus terjaga dan aman. Khususnya juga kondisi Indonesia harus aman walaupun di luar banyak terjadi hal yang membuat hati pilu akibat terorisme. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved