Berita Bali

Peringatan Tragedi Bom Bali ke-21, Pj Gubernur Bali: Mari Berdamai Dengan Masa Lalu

Kini ia pun menunggu peraturan pemerintah, untuk pembayaran kompensasi pada korban terorisme.

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Mengenang tragedi Bom Bali ke-21 di Monumen Bom Bali Legian Kuta, Kamis 12 Oktober 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tragedi Bom Bali yang terjadi pada Tanggal 12 Oktober 2002, silam masih menyisakan kenangan pahit.

Untuk selalu mengenang tragedi ini diadakan peringatan doa bersama setiap tahunnya.

Tahun 2023 ini, tragedi tersebut sudah masuki usia 21 tahun. Meskipun sudah puluhan tahun berlalu, masih banyak masyarakat, korban, keluarga korban yang mengikuti doa bersama di Monumen Bom Bali, Legian, Kuta.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, turut hadir dan memberikan sambutannya.

“Hari ini kita berkumpul untuk kembali merenungkan, peristiwa yang terjadi 20 tahun yang lalu pada saat itu bom kejam meledak, menghancurkan dan masih menggoreskan luka mendalam pada kita semua. Mari kita bekerjasama dan berdoa agar tidak terjadi lagi hal serupa,” kata Sang Mahendra.

 

Sang Mahendra juga mengatakan Bom Bali adalah luka, yang dalam namun kita dapat mengubahnya menjadi sumber kekuatan dan sebagai panggilan untuk pemahanan toleransi antar umat manusia.

Baca juga: Menteri PUPR Janji Lanjutkan, Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Tunggu Tender

Baca juga: Operasional Bandara Ngurah Rai Tak Terganggu, TPA Suwung Kebakaran, Diduga Akibat Gas Metana

Mengenang tragedi Bom Bali ke-21 di Monumen Bom Bali Legian Kuta, Kamis 12 Oktober 2023.
Mengenang tragedi Bom Bali ke-21 di Monumen Bom Bali Legian Kuta, Kamis 12 Oktober 2023. (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

 

“Mari kita jadikan kenangan penderitaan sebagai titik awal, untuk menginspirasi tindakan kita dan membangun dunia lebih harmoni.

Mari tingkatkan kesadaran dan komitmen dan menghormati keberagaman. Mari berdamai dengan masa lalu dan memaafkan,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, LPSK sudah berusaha mendorong agar korban tindak pidana terorisme ini mendapatkan perhatian dari Negara.

 

“Kami bersama organisasi-organisasi penyintas pada waktu itu mendatangi berbagai pihak, tapi kami mengalami kesulitan dan hambatan baru kemudian ketika tahun 2018 Perpu tentang tindak pidana terorisme yang dikeluarkan sejak peristiwa Bom Bali satu itu diubah menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018,” ujar Hasto.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved