Kasus SPI Unud
Rektor Unud Disidang Pekan Depan, Berkas Kasus Dugaan Korupsi SPI Lengkap dan Dilimpahkan
Di mana sebelumnya, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana dalam perkara ini negara dirugikan sekitar Rp 335 miliar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
TAHAP II - Rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng didampingi tim penasihat hukumnya saat menjalani tahap II di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, (12/10).
Penyidik Pidsus Kejati Bali memperpanjang masa cekal Prof Antara juga tiga pejabat Unud lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasi Penkum Kejati Bali, Eka Sabana mengatakan, terkait pengajuan cekal terhadap para tersangka tersebut, pihak kejaksaan telah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Keputusan cekal sudah dikirimkan ke Menkumham RI tanggal 6 Oktober 2023. Perpanjangan cekal berlaku 6 bulan sejak tanggal ditetapkan," ungkapnya.
Sementara itu, mantan Rektor Unud Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi SpS (K) yang sebelumnya dicekal, kini masa cekalnya telah habis.
"Masa cekalnya sudah habis. Penyidik belum memperpanjang. Untuk Prof Sudewi statusnya masih sebagai saksi," lanjut Eka Sabana. (can)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus SPI Unud
Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat |
![]() |
---|
Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras |
![]() |
---|
Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Tangis Mantan Rektor Unud Pecah Seusai Divonis Bebas dan Ini Kata Prof Antara Setelah Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.