Berita Badung

Gara-gara Anjing, WN Rusia Aniaya Warga Jimbaran Bali, Kini Terancam Mendekam di Jeruji Besi

Hal ini berawal dari anjing peliharaan korban yang sempat mengejar dan hendak menggigit istrinya. Kronologinya kejadian dijelaskan Kepala Unit Resers

TribunBali/DwiS
ilustrasi anjing yang dilepasliarkan. Seorang pria asal Rusia, GK (41) menganiaya warga berinisial PM (53) di sebuah perumahan di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, berawal dari anjing peliharaan korban yang sempat mengejar dan hendak menggigit istrinya. 

Kemudian, korban keluar rumah dan melihat tersangka sedang memukul anjing peliharaannya itu.

Korban lalu berusaha untuk menghentikan aksi pelaku tersebut.

Saat itulah turis pria tersebut melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

Warga di sekitar kemudian berupaya melerai keributan tersebut.

"Kemudian korban melapor ke Polsek Kuta Selatan, dan setelah melapor lalu ke RS Surya Husada Nusa Dua untuk visum dan pengobatan," kata dia.

Selanjutnya, petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.

Kini, GK terancam mendekam di jeruji besi selama 2 tahun 8 bulan.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan, GK terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Motif tersangka melakukan penganiayaan karena pada saat itu tersangka emosi dengan anjing milik korban yang sebelumnya sempat mengejar dan hendak menggigit istrinya," kata dia kepada wartawan di Mako Polsek Kuta Selatan, Jumat 13 Oktober 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi WN Rusia Aniaya Tetangganya gara-gara Anjing Korban Kejar Istrinya" dan artikel berjudul: "WN Rusia Aniaya Warga di Bali gara-gara Istrinya Nyaris Digigit Anjing Milik Korban”

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved