Dugaan Pelecehan di Tabanan
BREAKING NEWS : Kuasa Hukum Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan di PN Tabanan
BREAKING NEWS : Kuasa Hukum Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan di PN Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Tim kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Aliit mengajukan pra peradilan di Kantor PN Tabanan, Selasa 17 Oktober 2023.
Permohonan pra peradilan itu dilakukan dengan dengan pertimbangan bahwa pihak tim penasihat hukum dasaran alit, meragukan alat bukti yang dipakai oleh pihak Kepolisian.
Kemudian, juga terkait dengan pasal yang disangkakan.
“Maka dari itu, dengan pertimbangan hal itu maka diajukan pra peradilan,” ucap Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan.
Ia mengaku, bahwa sah saja anggapan terkait alat bukti yang cukup dan saksi juga.
Namun, saat ini perkara ini adalah perkara pidana.
Pembuktian yang dicari ialah pembuktian materiil.
Pembuktian yang benar-benar memenuhi unsur-unsur materiil. Yang memenuhi bukti materiil.
“Misalnya saja, visum. Nah harus diketahui, visum itu tanggap berapa, dan apa bunyi visum itu. Dan apakah saksi-saksi itu melihat langsung. Jadi berbeda dengan pembuktian perdata yang pembuktian formil. Yang mana hanya menggunakan penerapan hukumnya saja,” ungkapnya.
Nah terus dari sisi pasalnya, Kadek Agus menegaskan, bahwa pihaknya pernah menegaskan bahwa pasal itu adalah pasal karet.
Karena tolok ukurnya tidak jelas. Perbuatan atau pelecehan fisik dengan maksud merendahkan harkat martabat.
“Jadi siapa yang bisa membaca maksud. Bisa saja maksudnya tidak merendahkan, kan.
Kemudian, unsur subjektif dan objektifnya juga nggak ada. Kabur. Kenapa? Karena beda dengan pasal-pasal di KUHP,” ungkaonya.
Baca juga: Denpasar Youth Fest 3.0 Digelar 20 Oktober 2023, Ada Lomba Panco hingga Pemutaran Film Tempo Dulu
Baca juga: Asap TPA Suwung Menurun 60 Persen, Wali Kota Denpasar: Tidak Pekat Lagi
Kadek Agus mencontohkan, dengan pasal 285 KUHP yang begitu jelas dan gamblang.
Dimana, unsurnya jelas yakni dengan kekerasan dengan pemaksaan dan adanya ancaman kekerasan.
Nah pasal yang disangkakan saat ini yakni UU 12 tahun 2022 pasal 6 huruf A sangat kabur.
“Saya berharap bahwa ini ada yang menguji dan pasal ini dicabut. Karena, sangat berbahaya kalau ini bisa diterapkan,” tegasnya.

Pendapat pribadinya, bahwa pasal itu bukan lex spesialis. Karena lex spesialis itu bersifat khusus mengesampingkan hukum umum.
Nah, kalau memang lex specialis harusnya ada juncto itu dalam sebuah KUHP. Kenyataannya tidak ada.
“Ini UU umum dan satu saja yang dipakai. Jadi tidak ada KUHP nya yang dipakai di sini,” katanya.
Nah karena pihaknya sudah mempelajari semua, maka semoga dengan permohonan pra peradilan ini, bisa ditangani dengan baik.
Terkait status tersangka itu ditangani oleh orang yang paham hukum.
“Jadi supaya kasus ini ditangani dengan baik,” bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.