Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan, Kasus Belum Dilimpahkan, Ini Kata Polres Tabanan

Kasatreskrim Polres Tabanan mengatakan, terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, maka itu merupakan hak tersangka.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Pengajuan Pra Peradilan dilakukan oleh kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan. Pengajuan Pra Peradilan itu dilakukan Selasa 17 Oktober 2023 siang di kantor PN Tabanan. Kasatreskrim Polres Tabanan mengatakan, terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, maka itu merupakan hak tersangka. Ia mempersilakan saja tersangka melakukan Pra Peradilan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pengajuan Pra Peradilan dilakukan oleh kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan. Pengajuan Pra Peradilan itu dilakukan Selasa 17 Oktober 2023 siang di kantor PN Tabanan.

Kasatreskrim Polres Tabanan mengatakan, terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, maka itu merupakan hak tersangka. Ia mempersilakan saja tersangka melakukan Pra Peradilan.

“Itu merupakan hak tersangka dan silakan saja,” ucap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana, Selasa 16 Oktober 2023.

Dharmayana mengaku, bahwa untuk kasus dugaan pelecehan seksual itu, belum sepenuhnya berkas lengkap. Sehingga saat ini pihaknya masih melengkapi untuk kemudian, baru bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tabanan atay JPU (Jaksa Penuntut Umum). Di mana pelimpahan itu bertujuan untuk diteliti atau dikoreksi oleh JPU.

“Ya, kami masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I,” katanya.

Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, lanjutnya, selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya.

Saat ini penyudik sedang melengkapi berkas perkara untuk tahap 1 dan menunggu penunjukan jaksa untuk perkara ini. 

Baca juga: Kasus Jero Dasaran Alit Belum Dilimpahkan, Unit PPA Polres Tabanan Masih Lengkapi Berkas

Baca juga: 429 Orang Pelamar PPPK di Jembrana TMS,Pelamar Formasi Guru Paling Banyak Gagal Seleksi Administrasi

Baca juga: Lowongan Formasi Dokter Spesialis dan Guru Kebutuhan Disabilitas di Karangasem Sepi Peminat

Kadek Agus Mulayawan (kemeja putih) saat ditemui di depan Kantor PN Tabanan, Selasa 17 Oktober 2023. Ia adalah kuasa hukum Jero Dasaran Alit.
Kadek Agus Mulayawan (kemeja putih) saat ditemui di depan Kantor PN Tabanan, Selasa 17 Oktober 2023. Ia adalah kuasa hukum Jero Dasaran Alit. (TB/ Angga)

 

 

 

Kasus Jero Dasaran Alit Belum Dilimpahkan

Setelah resmi menetapkan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sebagai tersangka, Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan kembali melengkapi berkas perkara dugaan pelecehan seksual NCK (22) tersebut.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Senin (16/10).

Dharmayana mengaku, untuk kasus dugaan pelecehan seksual itu, belum sepenuhnya berkas lengkap. Sehingga saat ini pihaknya masih melengkapi untuk kemudian bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tabanan atau JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Menurutnya, pelimpahan itu bertujuan agar berkasnya diteliti atau dikoreksi oleh JPU. “Ya, kami masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I,” ucapnya.
Disinggung mengenai berkas yang lebih lengkap, Dharmayana belum menjawab. Bahkan, terkait apakah akan ada tambahan saksi. Seperti diketahui, dari keterangan kepolisian bahwa saksi yang sudah diperiksa 7 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved