Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kasus Jero Dasaran Alit Belum Dilimpahkan, Unit PPA Polres Tabanan Masih Lengkapi Berkas
Setelah resmi menetapkan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sebagai tersangka, Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan kembali melengkapi berkas
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Setelah resmi menetapkan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sebagai tersangka, Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan kembali melengkapi berkas perkara dugaan pelecehan seksual NCK (22) tersebut.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Jero Dasaran Alit Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan NCK, Ini Penjelasan Polisi
Dharmayana mengaku, untuk kasus dugaan pelecehan seksual itu, belum sepenuhnya berkas lengkap. Sehingga saat ini pihaknya masih melengkapi untuk kemudian bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tabanan atau JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Menurutnya, pelimpahan itu bertujuan agar berkasnya diteliti atau dikoreksi oleh JPU.
“Ya, kami masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I,” ucapnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jero Dasaran Alit akan Jalani Kegiatan Seperti Biasa: Belum Ketok Palu kan
Disinggung mengenai berkas yang lebih lengkap, Dharmayana belum menjawab. Bahkan, terkait apakah akan ada tambahan saksi. Seperti diketahui, dari keterangan kepolisian bahwa saksi yang sudah diperiksa 7 orang.
Untuk diketahui, bahwa untuk pelimpahan tahap I atau penelitian berkas oleh JPU, paling tidak membutuhkan waktu dua pekan untuk meneliti. Untuk kemudian, akan dikembalikan ketika belum lengkap.
Dan polisi akan melengkapi. Sedangkan, ketika sudah lengkap maka akan dilanjutkan proses selanjutnya.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Curhat ke Sanjaya, Begini Respon Bupati Tabanan Atas Kasus Dugaan Pelecehan Ini
Sebelumnya, dalam proses penyidikan yang berlangsung Kompolnas dan Kementerian PPA sempat mendatangi NCK. Dan pada saat itu, Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, alasan utama dari tidak ditahannya seorang tersangka mengacu pada UU bahwa memang sanksi hukuman di bawah lima tahun.
Namun, pihaknya tetap mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor setiap pekan.
"Karena memang sanksi di bawah lima tahun dapat untuk tidak ditahan. Tapi tetap kena wajib lapor, seminggu dua kali,” katanya Jumat lalu.
Leo menjelaskan, pihaknya kini mentarget supaya berkas perkara segera rampung untuk bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kasus ini. Bisa saja akan ada penambahan pasal, yang akan diterapkan.
“Kami selalu berkoordinasi untuk memudahkan pelimpahan berkas perkara,” katanya.
Maka dari itu, lanjut Leo, saat ini selaku penyidik, pihaknya juga mendapat asistensi dari Kompolnas dan Kementerian PPA RI.
Ini tentu, pengawasan instansi pusat itu untuk mengetahui langkah dan upaya penyelidikan dan penyidikan yang sudah pihaknya lakukan.
“Saat ini kami sudah ada tujuh saksi dan kelengkapan alat bukti. Maka konstruksi UU nomor 12 th 2022 huruf 6 A, ada yang kita tetapkan,” ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.