Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kuasa Hukum Dasaran Alit Duga Kompolnas dan Kemen PPA Berpihak ke NCK, Simak Alasannya

Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit menyayangkan dengan kehadiran pemerintah

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM / Made Ardhiangga Ismayana
Kuasa hukum dan Jero Dasaran Alit usai menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 12 Oktober 2023 pagi ini di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan - Kuasa Hukum Dasaran Alit Duga Kompolnas dan Kemen PPA Berpihak ke NCK, Simak Alasannya 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyayangkan dengan kehadiran pemerintah dalam hal ini, Kompolnas dan Kemen PPA sampai ke kos NCK.

NCK saat ini merupakan korban dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya.

Kedatangan itu, dianggap penggiringan opini publik oleh Kompolnas dan Kemen PPA seolah-olah bahwa kliennya telah bersalah.

“Apa maksud Kompolnas dan Kementerian PPA mengunjungi kos NCK? Itu kan bisa menggiring opini publik seolah-olah, NCK benar. Padahal kasus ini masih berjalan, apalagi sampai mengundang kuasa hukum NCK. Itu tidak dibenarkan UU,” ucap Agus Mulyawan kepada Tribun Bali, Sabtu 14 Oktober 2023.

Baca juga: Kompolnas dan KemenPPPA Pantau Langsung Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Jero Dasaran Alit atas NCK

Agus menilai, bahwa dalam kasus yang masih berjalan ini maka azas equality before the law atau setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, mestinya dijunjung tinggi.

Tentu saja, kedatangan itu membuat pihaknya kecewa.

“Saya sebagai kuasa hukum mempertanyakan atensi ini maksudnya apa? Kalau ada pejabat yang diduga ikut campur atas kasus hukum saya, saya tidak akan segan-segan lapor ke Presiden,” tegasnya.

Menurut dia, dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Atensi seperti ini kalau diberikan kepada korban bencana alam lebih masuk akal.

Akan menjadi hal berbeda, saat atensi ketika adanya kasus yang sedang berjalan sampai mengunjungi ke kos bersangkutan.

Bahkan, mengundang kuasa hukumnya itu sangat dipertanyakan ada dugaan keberpihakan.

Dugaan dirinya kegiatan ini bisa jadi menggiring opini publik seolah-olah kliennya sudah bersalah. Padahal kasus masih berjalan.

“Seharusnya pemerintah lebih menunjukkan sikap netral, membiarkan proses hukum berjalan dengan baik. Karena kasus masih bergulir,” bebernya.

Seperti diketahui, bahwa Kompolnas dan Kemen PPA memang mendatangi Polres Tabanan dan mengundang kuasa hukum NCK, pada Jumat 13 Oktober 2023 kemarin.

Kompolnas dan Kemen PPA memberikan perhatian lebih kepada kasus ini agar segera masuk ke meja hijau.

Dan ditentukan benar atau salahnya di hadapan atau dalam putusan Majelis Hakim. (*).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved