Dugaan Pelecehan di Tabanan
Segera Limpahkan Berkas Jero Dasaran Alit, Kompolnas dan Kemen PPA Datangi Polres Tabanan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) RI mendatangi Mapolres Tabanan, Jumat (13/10/2023).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) RI mendatangi Mapolres Tabanan, Jumat (13/10/2023).
Kedatangan Kompolnas dan Kemen PPA untuk memastikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), warga Buleleng, dengan tersangka tokoh agama atau spiritualis muda Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Ketua Harian Kompolnas, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pihaknya datang dan menerima penjelasan tentang bagaimana seriusnya Polres Tabanan menangani kasus ini.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan NCK, Ini Penjelasan Polisi
Kompolnas, menyampaikan apresiasi tinggi pada Polres dan jajarannya juga Kapolda yang menangani kasus dengan serius.
“Kami lihat penanganan cukup lancar dan sudah sampai tahap penetapan tersangka. Kami dari Kompolnas meminta sesegera mungkin, apabila sudah selesai penyidikan untuk segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum, Red),” ucapnya.
Alasan untuk segera melimpahkan, sambungnya, adalah supaya segera melakukan persidangan. Sehingga publik bisa mengikuti fakta sebenarnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jero Dasaran Alit akan Jalani Kegiatan Seperti Biasa: Belum Ketok Palu kan
Tidak menjadi liar seperti yang terjadi di media sosial (medsos).
Dengan demikian, maka nanti publik akan menilai.
Meskipun ini kasus kekerasan seksual yang ada aturan, tapi setidaknya fakta yang ada seperti apa, bisa disampaikan yang diharapkan menyelesaikan kegaduhan di dunia maya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jero Dasaran Alit akan Jalani Kegiatan Seperti Biasa: Belum Ketok Palu kan
“Karena kebetulan saya sendiri mantan penyidik. Maka supervisi kami diskusikan untuk hal-hal apa yang bisa dilengkapi supaya penyidikan optimal itu bisa dilakukan,” ungkapnya.
Benny menegaskan, memang dalam kasus lex specialis atas arahan Menko Polhukam, khususnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas.
Bahkan, pihaknya selalu mengatensi di wilayah manapun. Pihaknya melakukan supervisi memastikan penanganan berjalan profesional.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti yang Digunakan: Kami Penasaran
Disinggung terkait penerapan pasal yang dianggap kabur. Benny menegaskan, pasal yang diterapkan saat ini berangkat dari kondisi riil yang dihadapi.
“Di dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu biasanya minim saksi. Dengan keterbatasan saksi maka rumusan UU dibuat demikian. Tapi tentunya hakimlah yang akan menguji fakta atau bukti itu,” tegasnya.
Plt Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPA RI, Ratih Rachmawati mengaku, sesuai dengan Perpres No 65 tahun 2020, bahwa pihaknya mendapat tugas tambahan sebagai penyedia layanan sebagai rujukan akhir atas kasus kekerasan perempuan dan anak yang secara konfrehensif dan sesuai kebutuhannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.