Dugaan Pelecehan di Tabanan
Segera Limpahkan Berkas Jero Dasaran Alit, Kompolnas dan Kemen PPA Datangi Polres Tabanan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) RI mendatangi Mapolres Tabanan, Jumat (13/10/2023).
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Karena memang sanksi di bawah lima tahun dapat untuk tidak ditahan. Tapi tetap kena wajib lapor, seminggu dua kali,” ucapnya, Jumat.
Leo menjelaskan, pihaknya kini menargetkan agar berkas perkara segera rampung untuk bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kasus ini. Bisa saja akan ada penambahan pasal, yang akan diterapkan.
“Kami selalu berkoordinasi untuk memudahkan pelimpahan berkas perkara,” katanya.
Maka dari itu, lanjut Leo, saat ini selaku penyidik, pihaknya juga mendapat asistensi dari Kompolnas dan Kemen PPA RI. Ini tentu, pengawasan instansi pusat itu untuk mengetahui langkah dan upaya penyelidikan dan penyidikan yang sudah pihaknya lakukan.
“Saat ini kami sudah ada tujuh saksi dan kelengkapan alat bukti. Maka konstruksi UU nomor 12 th 2022 huruf 6 A, ada yang kita tetapkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendalaman yang memungkinkan pemanggilan saksi lainnya. Sehingga, tidak berhenti di pasal ini saja.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan dilakukan secara proporsional sampai dengan tuntas.
“Jadi akan kami lakukan secara proporsional dan terukur,” tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.