Dugaan Pelecehan di Tabanan
Segera Limpahkan Berkas Jero Dasaran Alit, Kompolnas dan Kemen PPA Datangi Polres Tabanan
Ketua Harian Kompolnas, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pihaknya datang dan menerima penjelasan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) RI mendatangi Mapolres Tabanan, Jumat (13/10). Kedatangan Kompolnas dan Kemen PPA untuk memastikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), warga Buleleng, dengan tersangka tokoh agama atau spiritualis muda Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Ketua Harian Kompolnas, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pihaknya datang dan menerima penjelasan tentang bagaimana seriusnya Polres Tabanan menangani kasus ini. Kompolnas, menyampaikan apresiasi tinggi pada Polres dan jajarannya juga Kapolda yang menangani kasus dengan serius.
“Kami lihat penanganan cukup lancar dan sudah sampai tahap penetapan tersangka. Kami dari Kompolnas meminta sesegera mungkin, apabila sudah selesai penyidikan untuk segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum, Red),” ucapnya.
Alasan untuk segera melimpahkan, sambungnya, adalah supaya segera melakukan persidangan. Sehingga publik bisa mengikuti fakta sebenarnya. Tidak menjadi liar seperti yang terjadi di media sosial (medsos). Dengan demikian, maka nanti publik akan menilai. Meskipun ini kasus kekerasan seksual yang ada aturan, tapi setidaknya fakta yang ada seperti apa, bisa disampaikan yang diharapkan menyelesaikan kegaduhan di dunia maya.
“Karena kebetulan saya sendiri mantan penyidik. Maka supervisi kami diskusikan untuk hal-hal apa yang bisa dilengkapi supaya penyidikan optimal itu bisa dilakukan,” ungkapnya.
Benny menegaskan, memang dalam kasus lex specialis atas arahan Menko Polhukam, khususnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas. Bahkan, pihaknya selalu mengatensi di wilayah manapun. Pihaknya melakukan supervisi memastikan penanganan berjalan profesional. Dan disinggung terkait penerapan pasal yang dianggap kabur. Benny menegaskan, pasal yang diterapkan saat ini berangkat dari kondisi riil yang dihadapi.
“Di dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu biasanya minim saksi. Dengan keterbatasan saksi maka rumusan UU dibuat demikian. Tapi tentunya hakimlah yang akan menguji fakta atau bukti itu,” tegasnya.
Baca juga: 6 Ribu Lebih Fasilitas Akomodasi Turkiye Terverifikasi dan Tersertifikasi Keberlanjutan
Baca juga: Menkop Teten Sebut Kolaborasi Entrepreneur Hub & Perguruan Tinggi Jadikan Kampus Pabrik Wirausaha

Plt Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPA RI, Ratih Rachmawati mengaku, sesuai dengan Perpres No 65 tahun 2020, bahwa pihaknya mendapat tugas tambahan sebagai penyedia layanan sebagai rujukan akhir atas kasus kekerasan perempuan dan anak yang secara konfrehensif dan sesuai kebutuhannya.
“Dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan UPTD di Provinsi dan kabupaten untuk pendampingan perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Ketika Kompolnas dan Kemen PPA datang, Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara juga diundang datang ke Mapolres. Dia mengatakan, pihaknya datang memenuhi undangan Polres Tabanan dalam pemaparan dengan Kompolnas. “Kita diundang oleh tim polres, tapi belum tahu apa pemaparan dengan Kompolnas nanti terkait dengan proses hukum kasus ini,” ucapnya, Jumat.
Yudara menjelaskan, saat ini agendanya hanya memenuhi undangan dari Polres Tabanan bertemu dengan Kompolnas. Terkait pemeriksaan, tidak ada lagi. Singkatnya, pihaknya juga hanya menunggu proses hukum ini untuk berlanjut hingga ke meja hijau. “Ya sekarang cuma menunggu untuk P19 hingga P21,” ungkapnya.
Menurut dia, dirinya dan tim memiliki keyakinan kasus ini akan mendapatkan keadilan untuk NCK. Dimana dari segala proses hukum, bukti dan unsur pidana sudah memenuhi.
Bahkan, dirinya juga menganggap tafsir dari pengacara tersangka terkait kaburnya pasal, itu tidak mendalam diketahui. Pada dasarnya, pasal 25 UU 12 tahun 2022 itu merupakan pasal lex specialis derogat legi generali atau merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan hukum yang bersifat khusus. Sehingga, menurutnya, sejatinya tidak berlawanan dengan KUHAP.
“Ketika diartikan satu bukti dan satu keterangan saksi berlawanan dengan KUHAP maka harus memahami lagi. Karena satu bukti dan satu keterangan saksi itu sudah dua alat bukti. Dan ini kasus lex specialis, atau bersifat khusus menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Jero Dasaran Alit sudah resmi tersangka dan polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian diajukan ke JPU untuk dilimpahkan. Setelah ditetapkan tersangka, Dasaran Alit tidak ditahan oleh polisi.
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.