Dugaan Pelecehan di Tabanan

Segera Limpahkan Berkas Jero Dasaran Alit, Kompolnas dan Kemen PPA Datangi Polres Tabanan

Ketua Harian Kompolnas, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pihaknya datang dan menerima penjelasan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
PENJELASAN - Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto (tengah), Plt Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPA RI Ratih Rachmawati (kanan) dan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes (kiri) memberi penjelasan di Mapolres Tabanan, Jumat (13/10).  

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, alasan utama dari tidak ditahannya seorang tersangka mengacu pada UU bahwa memang sanksi hukuman di bawah lima tahun. Namun, pihaknya tetap mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor setiap pekannya. “Karena memang sanksi di bawah lima tahun dapat untuk tidak ditahan. Tapi tetap kena wajib lapor, seminggu dua kali,” ucapnya, Jumat.

Leo menjelaskan, pihaknya kini menargetkan agar berkas perkara segera rampung untuk bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kasus ini. Bisa saja akan ada penambahan pasal, yang akan diterapkan. “Kami selalu berkoordinasi untuk memudahkan pelimpahan berkas perkara,” katanya.

Maka dari itu, lanjut Leo, saat ini selaku penyidik, pihaknya juga mendapat asistensi dari Kompolnas dan Kemen PPA RI. Ini tentu, pengawasan instansi pusat itu untuk mengetahui langkah dan upaya penyelidikan dan penyidikan yang sudah pihaknya lakukan. “Saat ini kami sudah ada tujuh saksi dan kelengkapan alat bukti. Maka konstruksi UU nomor 12 th 2022 huruf 6 A, ada yang kita tetapkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendalaman yang memungkinkan pemanggilan saksi lainnya. Sehingga, tidak berhenti di pasal ini saja. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan dilakukan secara proporsional sampai dengan tuntas. “Jadi akan kami lakukan secara proporsional dan terukur,” tegasnya. (ang)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved