Dugaan Pelecehan di Tabanan

Segera Limpahkan Berkas Jero Dasaran Alit, Kompolnas dan Kemen PPA Datangi Polres Tabanan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) RI mendatangi Mapolres Tabanan, Jumat (13/10/2023).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto (tengah), Plt. Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPA RI, Ratih Rachmawati (kanan) dan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes (kiri) saat memberikan keterangan terkait alasan Jero Dasaran Alit ditahan ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka di Polres Tabanan pada Jumat 13 Oktober 2023. 

“Dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan UPTD di Provinsi dan kabupaten untuk pendampingan perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.

Ketika Kompolnas dan Kemen PPA datang, Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara juga diundang datang ke Mapolres.

Dia mengatakan, pihaknya datang memenuhi undangan Polres Tabanan dalam pemaparan dengan Kompolnas.

“Kita diundang oleh tim polres, tapi belum tahu apa pemaparan dengan Kompolnas nanti terkait dengan proses hukum kasus ini,” ucapnya, Jumat.

Yudara menjelaskan, saat ini agendanya hanya memenuhi undangan dari Polres Tabanan bertemu dengan Kompolnas. Terkait pemeriksaan, tidak ada lagi.

Singkatnya, pihaknya juga hanya menunggu proses hukum ini untuk berlanjut hingga ke meja hijau.

“Ya sekarang cuma menunggu untuk P19 hingga P21,” ungkapnya.

Menurut dia, dirinya dan tim memiliki keyakinan kasus ini akan mendapatkan keadilan untuk NCK. Di mana dari segala proses hukum, bukti dan unsur pidana sudah memenuhi.

Bahkan, dirinya juga menganggap tafsir dari pengacara tersangka terkait kaburnya pasal, itu tidak mendalam diketahui.

Pada dasarnya, pasal 25 UU 12 tahun 2022 itu merupakan pasal lex specialis derogat legi generali atau merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan hukum yang bersifat khusus. Sehingga, menurutnya, sejatinya tidak berlawanan dengan KUHAP.

“Ketika diartikan satu bukti dan satu keterangan saksi berlawanan dengan KUHAP maka harus memahami lagi. Karena satu bukti dan satu keterangan saksi itu sudah dua alat bukti. Dan ini kasus lex specialis, atau bersifat khusus menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Jero Dasaran Alit sudah resmi tersangka dan polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian diajukan ke JPU untuk dilimpahkan.

Setelah ditetapkan tersangka, Dasaran Alit tidak ditahan oleh polisi.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, alasan utama dari tidak ditahannya seorang tersangka mengacu pada UU bahwa memang sanksi hukuman di bawah lima tahun.

Namun, pihaknya tetap mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor setiap pekannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved