Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Protes! Duga Kompolnas dan Kementerian PPA Berpihak ke NCK
Menurut Agus, NCK saat ini merupakan korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyayangkan dengan kehadiran pemerintah dalam hal ini, Kompolnas dan Kementerian PPA sampai ke kos NCK (22).
Menurut Agus, NCK saat ini merupakan korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya. Kedatangan itu, dianggap penggiringan opini publik oleh Kompolnas dan Kementerian PPA seolah-olah bahwa kliennya telah bersalah.
“Apa maksud Kompolnas dan Kementerian PPA mengunjungi kos NCK? Itu kan bisa menggiring opini publik seolah-olah, NCK benar. Padahal kasus ini masih berjalan, apalagi sampai mengundang kuasa hukum NCK. Itu tidak dibenarkan UU,” ucap Agus Mulyawan kepada Tribun Bali, Sabtu (14/10).
Baca juga: Jokowi Belum Sebut Nama Capres, Pukul Gong 8 Kali di Rakernas Projo, Ini Seruannya!
Baca juga: Dampak Kebakaran TPA Suwung, Gianyar Terima 50 Truk Sampah Dari Denpasar

Agus menilai, dalam kasus yang masih berjalan ini maka azas equality before the law atau setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah mestinya dijunjung tinggi. Tentu saja, kedatangan itu membuat pihaknya kecewa.
“Saya sebagai kuasa hukum mempertanyakan atensi ini maksudnya apa? Kalau ada pejabat yang diduga ikut campur atas kasus hukum saya, saya tidak akan segan-segan lapor ke Presiden,” tegasnya.
Menurut dia, dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Atensi seperti ini kalau diberikan kepada korban bencana alam lebih masuk akal. Akan menjadi hal berbeda ketika atensi adanya kasus yang sedang berjalan sampai mengunjungi ke kos yang bersangkutan. Bahkan, mengundang kuasa hukumnya itu sangat dipertanyakan, ada dugaan keberpihakan.
Dugaan dirinya kegiatan ini bisa jadi menggiring opini publik seolah-olah kliennya sudah bersalah. Padahal kasus masih berjalan. “Seharusnya pemerintah lebih menunjukkan sikap netral, membiarkan proses hukum berjalan dengan baik. Karena kasus masih bergulir,” bebernya.
Seperti diketahui, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) RI mendatangi Mapolres Tabanan, Jumat (13/10). Kedatangan Kompolnas dan Kementerian PPA untuk memastikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), warga Buleleng, dengan tersangka tokoh agama atau spiritualis muda Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pihaknya datang dan menerima penjelasan tentang bagaimana seriusnya Polres Tabanan menangani kasus ini. Kompolnas, menyampaikan apresiasi tinggi pada Polres dan jajarannya juga Kapolda yang menangani kasus dengan serius.
“Kami lihat penanganan cukup lancar dan sudah sampai tahap penetapan tersangka. Kami dari Kompolnas meminta sesegera mungkin, apabila sudah selesai penyidikan untuk segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum, Red),” ucapnya.
Alasan untuk segera melimpahkan, sambungnya, adalah supaya segera melakukan persidangan. Sehingga publik bisa mengikuti fakta sebenarnya. Tidak menjadi liar seperti yang terjadi di media sosial (medsos). Dengan demikian, maka nanti publik akan menilai. Meskipun ini kasus kekerasan seksual yang ada aturan, tapi setidaknya fakta yang ada seperti apa, bisa disampaikan yang diharapkan menyelesaikan kegaduhan di dunia maya.
Plt Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPA RI, Ratih Rachmawati mengaku, sesuai dengan Perpres No 65 tahun 2020, pihaknya mendapat tugas tambahan sebagai penyedia layanan sebagai rujukan akhir atas kasus kekerasan perempuan dan anak yang secara konfrehensif dan sesuai kebutuhannya. “Dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan UPTD di Provinsi dan kabupaten untuk pendampingan perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Ketika Kompolnas dan Kemen PPA datang, Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara juga diundang datang ke Mapolres. Dia mengatakan, pihaknya datang memenuhi undangan Polres Tabanan dalam pemaparan dengan Kompolnas. (ang)
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.