Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan, Kasus Belum Dilimpahkan, Ini Kata Polres Tabanan
Kasatreskrim Polres Tabanan mengatakan, terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, maka itu merupakan hak tersangka.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Untuk diketahui, bahwa untuk pelimpahan tahap I atau penelitian berkas oleh JPU, paling tidak membutuhkan waktu dua pekan untuk meneliti. Untuk kemudian, akan dikembalikan ketika belum lengkap. Dan polisi akan melengkapi. Sedangkan, ketika sudah lengkap maka akan dilanjutkan proses selanjutnya.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan yang berlangsung Kompolnas dan Kementerian PPA sempat mendatangi NCK. Dan pada saat itu, Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, alasan utama dari tidak ditahannya seorang tersangka mengacu pada UU bahwa memang sanksi hukuman di bawah lima tahun. Namun, pihaknya tetap mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor setiap pekan.
"Karena memang sanksi di bawah lima tahun dapat untuk tidak ditahan. Tapi tetap kena wajib lapor, seminggu dua kali,” katanya Jumat lalu.
Leo menjelaskan, pihaknya kini mentarget supaya berkas perkara segera rampung untuk bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kasus ini. Bisa saja akan ada penambahan pasal, yang akan diterapkan. “Kami selalu berkoordinasi untuk memudahkan pelimpahan berkas perkara,” katanya.
Maka dari itu, lanjut Leo, saat ini selaku penyidik, pihaknya juga mendapat asistensi dari Kompolnas dan Kementerian PPA RI. Ini tentu, pengawasan instansi pusat itu untuk mengetahui langkah dan upaya penyelidikan dan penyidikan yang sudah pihaknya lakukan.
“Saat ini kami sudah ada tujuh saksi dan kelengkapan alat bukti. Maka konstruksi UU nomor 12 th 2022 huruf 6 A, ada yang kita tetapkan,” ujarnya. (ang)
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.