Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan, Kasus Belum Dilimpahkan, Ini Kata Polres Tabanan

Kasatreskrim Polres Tabanan mengatakan, terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, maka itu merupakan hak tersangka.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Pengajuan Pra Peradilan dilakukan oleh kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan. Pengajuan Pra Peradilan itu dilakukan Selasa 17 Oktober 2023 siang di kantor PN Tabanan. Kasatreskrim Polres Tabanan mengatakan, terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, maka itu merupakan hak tersangka. Ia mempersilakan saja tersangka melakukan Pra Peradilan. 

Untuk diketahui, bahwa untuk pelimpahan tahap I atau penelitian berkas oleh JPU, paling tidak membutuhkan waktu dua pekan untuk meneliti. Untuk kemudian, akan dikembalikan ketika belum lengkap. Dan polisi akan melengkapi. Sedangkan, ketika sudah lengkap maka akan dilanjutkan proses selanjutnya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan yang berlangsung Kompolnas dan Kementerian PPA sempat mendatangi NCK. Dan pada saat itu, Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, alasan utama dari tidak ditahannya seorang tersangka mengacu pada UU bahwa memang sanksi hukuman di bawah lima tahun. Namun, pihaknya tetap mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor setiap pekan.

"Karena memang sanksi di bawah lima tahun dapat untuk tidak ditahan. Tapi tetap kena wajib lapor, seminggu dua kali,” katanya Jumat lalu.

Leo menjelaskan, pihaknya kini mentarget supaya berkas perkara segera rampung untuk bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kasus ini. Bisa saja akan ada penambahan pasal, yang akan diterapkan. “Kami selalu berkoordinasi untuk memudahkan pelimpahan berkas perkara,” katanya.

Maka dari itu, lanjut Leo, saat ini selaku penyidik, pihaknya juga mendapat asistensi dari Kompolnas dan Kementerian PPA RI. Ini tentu, pengawasan instansi pusat itu untuk mengetahui langkah dan upaya penyelidikan dan penyidikan yang sudah pihaknya lakukan.

“Saat ini kami sudah ada tujuh saksi dan kelengkapan alat bukti. Maka konstruksi UU nomor 12 th 2022 huruf 6 A, ada yang kita tetapkan,” ujarnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved