Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jero Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan, Kasus Belum Dilimpahkan, Ini Kata Polres Tabanan
Kasatreskrim Polres Tabanan mengatakan, terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, maka itu merupakan hak tersangka.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pengajuan Pra Peradilan dilakukan oleh kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan. Pengajuan Pra Peradilan itu dilakukan Selasa 17 Oktober 2023 siang di kantor PN Tabanan.
Kasatreskrim Polres Tabanan mengatakan, terkait dengan kuasa hukum tersangka yang mengajukan praperadilan, maka itu merupakan hak tersangka. Ia mempersilakan saja tersangka melakukan Pra Peradilan.
“Itu merupakan hak tersangka dan silakan saja,” ucap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana, Selasa 16 Oktober 2023.
Dharmayana mengaku, bahwa untuk kasus dugaan pelecehan seksual itu, belum sepenuhnya berkas lengkap. Sehingga saat ini pihaknya masih melengkapi untuk kemudian, baru bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tabanan atay JPU (Jaksa Penuntut Umum). Di mana pelimpahan itu bertujuan untuk diteliti atau dikoreksi oleh JPU.
“Ya, kami masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I,” katanya.
Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, lanjutnya, selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya.
Saat ini penyudik sedang melengkapi berkas perkara untuk tahap 1 dan menunggu penunjukan jaksa untuk perkara ini.
Baca juga: Kasus Jero Dasaran Alit Belum Dilimpahkan, Unit PPA Polres Tabanan Masih Lengkapi Berkas
Baca juga: 429 Orang Pelamar PPPK di Jembrana TMS,Pelamar Formasi Guru Paling Banyak Gagal Seleksi Administrasi
Baca juga: Lowongan Formasi Dokter Spesialis dan Guru Kebutuhan Disabilitas di Karangasem Sepi Peminat

Kasus Jero Dasaran Alit Belum Dilimpahkan
Setelah resmi menetapkan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sebagai tersangka, Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan kembali melengkapi berkas perkara dugaan pelecehan seksual NCK (22) tersebut.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Senin (16/10).
Dharmayana mengaku, untuk kasus dugaan pelecehan seksual itu, belum sepenuhnya berkas lengkap. Sehingga saat ini pihaknya masih melengkapi untuk kemudian bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tabanan atau JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Menurutnya, pelimpahan itu bertujuan agar berkasnya diteliti atau dikoreksi oleh JPU. “Ya, kami masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap I,” ucapnya.
Disinggung mengenai berkas yang lebih lengkap, Dharmayana belum menjawab. Bahkan, terkait apakah akan ada tambahan saksi. Seperti diketahui, dari keterangan kepolisian bahwa saksi yang sudah diperiksa 7 orang.
Untuk diketahui, bahwa untuk pelimpahan tahap I atau penelitian berkas oleh JPU, paling tidak membutuhkan waktu dua pekan untuk meneliti. Untuk kemudian, akan dikembalikan ketika belum lengkap. Dan polisi akan melengkapi. Sedangkan, ketika sudah lengkap maka akan dilanjutkan proses selanjutnya.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan yang berlangsung Kompolnas dan Kementerian PPA sempat mendatangi NCK. Dan pada saat itu, Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, alasan utama dari tidak ditahannya seorang tersangka mengacu pada UU bahwa memang sanksi hukuman di bawah lima tahun. Namun, pihaknya tetap mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor setiap pekan.
"Karena memang sanksi di bawah lima tahun dapat untuk tidak ditahan. Tapi tetap kena wajib lapor, seminggu dua kali,” katanya Jumat lalu.
Leo menjelaskan, pihaknya kini mentarget supaya berkas perkara segera rampung untuk bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kasus ini. Bisa saja akan ada penambahan pasal, yang akan diterapkan. “Kami selalu berkoordinasi untuk memudahkan pelimpahan berkas perkara,” katanya.
Maka dari itu, lanjut Leo, saat ini selaku penyidik, pihaknya juga mendapat asistensi dari Kompolnas dan Kementerian PPA RI. Ini tentu, pengawasan instansi pusat itu untuk mengetahui langkah dan upaya penyelidikan dan penyidikan yang sudah pihaknya lakukan.
“Saat ini kami sudah ada tujuh saksi dan kelengkapan alat bukti. Maka konstruksi UU nomor 12 th 2022 huruf 6 A, ada yang kita tetapkan,” ujarnya. (ang)
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.