Berita Tabanan

Rudi Dibekuk Usai Kedapatan Nyolong Lampu dan Speedometer Truk

Satreskrim Polres Tabanan berhasil membekuk, Rudi Ardiyanto, 33 tahun,  Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Tersangka dan barang bukti yang disita pihak kepolisian. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan berhasil membekuk, Rudi Ardiyanto, 33 tahun,  Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Itu setelah Rudi kedapatan melakukan pencurian lampu dan spidometer truk milik I Gusti M Susiladana 54 tahun, warga Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Ia pun kini dijebloskan ke dalam penjara.

Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata mengatakan, pada Jumat 13 Oktober 2023 lalu, pengungkapan kasus dengan menangkap tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Tabanan.

Bahwa tersangka melakukan tindak pidana pencurian lampu dan spidometer Kendaraan Roda Empat jenis Truk Izusu Elf dan kendaraan roda empat Mitsubhisi L. 300.

“Kasus pencurian ini terjadi 29 September 2023 lalu. Dan baru bisa kami ungkap Jumat lalu,” ucapnya, Selasa 17 Oktober 2023

Dijelaskannya, kasus pencurian ini dilakukan oleh tersangka di pinggir jalan Raya Umum Samsam, Banjar Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. 

Saat itu, pada Jumat 29 September 2023 korban bersama dua karyawannya melihat mobil truk milik korban yang diparkir di pinggir jalan raya sekitaran Jalur Setra Banjar Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Kemudian, didapati grill depan dan dasboard speedometer sudah tidak ada. Kemudian, lampu depan dan wiper minibus milik korban yang diparkir di tempat yang sama juga raib.

“Korban sudah memarkir sejak seminggu sebelumnya. Setelah korban mengetahui hal tersebut, berusaha mencari informasi dengan teman-teman yang kemungkinan tahu dimana barang-barang mobil korban tersebut. Akan tetapi karena korban tidak mendapatkan infomasi dan korban merasa barang tersebut sudah diambil oleh orang lain,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan, guna penanganan lebih lanjut. Dengan peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.500.000.

“Dari laporan itu akhirnya kami lakukan pengejaran terhadap tersangka,” jelasnya.

Berata menjelaskan, bahwa penyelidikan dilakukan dengan pencarian di sosial media.

Kemudian, diketahui bahwa ada yang menjual lampu-lampu kendaraan untuk jenis truk.

Dari informasi itu, Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut hingga pemilik akun tersebut bisa diketahui.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved