Berita Bali

Bali Status Darurat 14 Hari, Bahaya Kebakaran dan 3 Kecamatan 94 Hari Tanpa Hujan

Rentin memohon agar diterapkan teknologi modifikasi cuaca (TMC) mengingat berdasarkan data BMKG Wilayah III Denpasar

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Pemadaman kebakaran di TPA Suwung - Bali Status Darurat 14 Hari, Bahaya Kebakaran dan 3 Kecamatan 94 Hari Tanpa Hujan 

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara juga mengeluarkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Suwung sejak Kamis 12 Oktober 2023.

Status Tanggap Darurat ini berlaku 14 hari ke depan. Pemadaman kebakaran di TPA Suwung makin dimaksimalkan.

Dan kini, kondisi kebakaran semakin menurun dan kepekatan asap pun menurun.

Bahkan, kini asap TPA Suwung pun sudah berwarna putih dan tersisa di bawah 50 persen.

Selain menggunakan metode yang telah diterapkan sebelumnya, upaya pemadaman dengan air hujan juga terus dilaksanakan.

Guna mendukung hal tersebut, Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 364/1859/Satpol PP Tahun 2023.

SE tersebut mengatur tentang penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot pemecah awan/meniadakan hujan hingga 25 Oktober dan ditandatangani Wali Kota Denpasar.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, SE ini diterbitkan dalam rangka mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung.

Hal ini lantaran dengan turunnya hujan diharapkan akan lebih cepat memadamkan titik api.

Dikatakannya, SE berlaku sejak 18 Oktober 2023 sampai 25 Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana.

"Kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot yang berfungsi untuk memecah awan/meniadakan hujan untuk kegiatan upacara agama/adat, hajatan perkawinan, event dan kegiatan lainnya," ujarnya.

Dijelaskannya, penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot sebagaimana dimaksud bertujuan mempercepat turunnya hujan.

Hal ini utamanya secara khusus di wilayah tanggap darurat bencana kebakaran dalam rangka penanggulangan kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar.

Bawa Nendra mengatakan, pengawasan pelaksanaan edaran ini dilakukan Satpol PP Kota Denpasar, Camat, Perbekel/Lurah serta Komando Penanggulangan Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung Kota Denpasar.

Diharapkan dengan turunnya hujan, penanganan dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat mendukung optimalisasi penanganan yang saat ini sudah berlangsung baik melalui darat dan udara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved