Berita Badung
Dewan Minta Penerapan Pajak Online Jangan Kendor di Badung, Mengingat APBD Ditarget Rp 8,3 Triliun
Ketua DPRD Badung meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerjasama dalam meningkatan pajak daerah
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta pemerintah setempat untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak.
Bahkan penerapan pajak online diminta untuk terus digenjot dan tidak kendor.
Apalagi saat ini, pemerintah Kabupaten Badung telah merancang APBD 2024 sebesar Rp 8,3 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang Rp 7,5 triliun dan sisanya pendapatan transfer.
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata pun mengakui untuk merealisasikan target tersebut, meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerjasama dalam meningkatan pajak daerah melalui optimalisasi sistem online. Bila perlu turun langsung memantau wajib pajak.
Baca juga: Terima Audiensi Karang Taruna Kuta Utara, Ketua DPRD Badung Minta Pemuda Punya Program Kreatif
"Kami minta pemungutan pajak seluruhnya menggunakan online sistem dilakukan transparasi dicatatkan dengan pemerintah. Artinya terkoneksi dengan data pemerintah, sehingga transprasi," ungkap Putu Parwata, Kamis 19 Oktober 2023.
Politisi asal Dalung, Kuta Utara itu mengakui bahwa sistem online dalam pemungutan pajak harus diberlakukan di segala lini.
Sebab, pajak dan retribusi menjadi jantung bagi Pemerintahan Kabupaten Badung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Jangan sampai kendor, karena ini mempengaruhi pendapatan daerah dan kesejahtetaan masayarakat. Bila perlu sistemnya kita yang buat, agar transaksi kelihatan dan pemungutan pajak juga transparan," bebernya.
Parwata mengakui, sistem pemungutan pajak dan retribusi harus betul-betul menjadi perhatian khusus, karena jantung Badung ada disitu.
Dikatakan selaku Ketua DPRD Badung akan terus mengawasi kinerja dan penerapan sistem online pemungutan pajak dan retribusi yang ada di masing-masing OPD.
"Unit penghasil harus bekerjasama dengan baik dan kami akan mengawasinya," ucapnya.
Di sisi lain, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Ni Putu Sekarini mengatakan, telah melakukan pemasangan Sistem Webservice di Wajib Pajak.
Program ini sebagai wujud konsen optimalisasi terhadap penerimaan pajak daerah di Kabupaten Badung.
Penanaman sistem monitoring pajak online berbasis web service ini bertujuan memantau seluruh transaksi secara realtime di wajib pajak yang sudah menggunakan sistem informasi untuk melakukan administrasi proses bisnisnya dengan menggunakan basis data sebagai wadah untuk menampung seluruh data (server).
"Jadi bisa melihat secara realtime di dasboard Bapenda, ini juga memantau dan transparansi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. Untuk pemasangan alat bulan ini ditarget 200 wajib pajak sudah terintegrasi dengan sistem milik Bapenda," jelasnya.
Dikatakan, pihaknya telah memasang 100 wajib pajak dan optimis rampung selesai terpasang seluruhnya di akhir tahun 2023. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.