Kasus SPI Unud
Ini Percakapan Prof Antara Terkait Rekayasa Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud
Ini Percakapan Prof Antara Terkait Rekayasa Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri mulai dikuak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ini berdasarkan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Dr. Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51).
Surat dakwaan telah dibacakan tim JPU di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ketiga terdakwa yang merupakan pejabat di Unud tersebut terjerat perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Dalam perkara ini juga menyeret Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (berkas terpisah).
Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Putra Sastra diungkap adanya rekayasa hasil seleksi penerimaan maba jalur mandiri Unud.
"Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 terdakwa (Dr. Nyoman Putra Sastra) telah melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, terkait dengan rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana," ungkap jaksa Sefran Haryadi.
Terinci, tanggal 17 Agustus 2020 jam 19:22:03 Wita saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp sebagai berikut “Mang yg ini coret dari daftar yg hrs siluluskan, krn sdh lukus SB”.
Selanjutnya pada jam 19:23:42 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa yang isinya “Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt”, kemudian pada jam 19:23:52 Wita terdakwa membalas pesan WhatsApp tersebut “Nggih Prof”, atas perintah tersebut selanjutnya terdakwa menggantikan kelulusan inisial I Putu DY dengan NF.
Tanggal 19 Agustus 2020 jam 16:28:23 Wita saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa “Mang ini prioritas 1, klrg senat” “tlg diusahakan sgr”, lalu pada jam 16:32:16 Wita Terdakwa menjawab “sudah Prof”, selanjutnya terdakwa merubah nilai peserta seleksi atas nama Anak Agung Ayu MW (keluarga senat sesuai dengan perintah saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU ), kemudian pada jam 16:33:59 Wita terdakwa mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Sudah. Nilainya dibuat tinggi”, kemudian pada 16:35:21 Wita terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Dibuat peringkat 1”.
Tanggal 26 Agustus 2020 jam 10:25:19 Wita terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Mang, menurut Bu Rektor, rot kelulusan Mandiri akn dimulai besok 27/8/2020 jam 13 di Rektorat, yakinkan semua list safe… suksme”, pada jam 10:25:48 Wita Terdakwa menjawab “Nggih Prof”, “Maaf kemarin langsung dipanggil… dan 3 Prodi sudah sy serahkan”, kemudian pada jam10:27:32 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., menanyakan kembali “Sdh Dlm posisi aman?”, pada jam 10:28:10 Wita Terdakwa menjawab “Sampun Prof.. sesuai list itu,".
Tanggal 27 Agustus 2020 jam 10:47:07 Wita terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., Isinya “Mang, tlg dimasukan data-data ini. Ini non Kedokteran dari Anggota Senat”, kemudian pada jam 10:50:31 Wita Terdakwa menjawab “Nggoh Prof. Ty cek”, lalu pada jam 11:10:38 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., menyampaikan “ya tlg diluluskan yang bukan kedokteran ini. Stl itu kita tutup”, “Padahal ini masih ada aliran permohonan, saya biarin sj nanti Rektor yang memutuskan”, kemudian pada jam 11:12:01 Wita terdakwa menjawab “Nggih begitu saja Prof…niki sudah dicetak sebagian besar”.
Tanggal 2 September 2020 jam 18:19:48 Wita saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan kepada terdakwa yang isinya “Mang tlg luluskan 3 orang ini yg sebelumnya tdk lukus” “1 arsitek dan 2 manajemen” “asah udeg sj” (yang dalam bahasa Indonesia berarti siap habis habisan).
Tanggal 8 September 2020 jam terdakwa menerima pesan melalui WhatsApp dari saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., yang isinya “Mang tlg diluskan ini punya nya P Gerry FEB lupa sy masukin list. Nyari Bhs Indonesia.”, kemudian terdakwa meluluskan Calon Mahasiswi atas nama Ni Komang CP.
Kurun tahun 2021 terdakwa kembali melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, terkait rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.
Yakni di tanggal 3 April 2021 saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU memerintahkan kepada Terdakwa dan Saksi I Made Yusnantara untuk meluluskan SWW.
Tanggal 7 Juli 2021 saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan pesan WhatsApp kepada terdakwa yang isinya “Yg harus lulus sdg sy rekap, sgt terbatas dan terseleksi dg baik. Hanya org org yang bantu kita sj yg akn lulus”, dan terdakwa menjawab “siap”.
Baca juga: JPU Ungkap Peran Prof Antara di Kasus Korupsi Dana SPI Unud
Tanggal 23 Juli 2021, terdakwa dikirimkan lagi daftar nama-nama berupa foto dengan pesan “tolong diluluskan” oleh saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU dan terdakwa menjawab “Nggih” dengan tujuan terdakwa cek.
Tanggal 25 Juli 2021 saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., mengirimkan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp tambahan 2 (dua) orang peserta. Namun terdakwa tidak menanggapinya karena tidak memahami maksud pesan tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.