Kasus SPI Unud

JPU Ungkap Peran Prof Antara di Kasus Korupsi Dana SPI Unud

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Rektor Unud dalam kasus dana SPI Unud

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM / Putu Candra
Tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Univeristas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis 19 Oktober 2023 

"Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana. Sehingga mengaburkan asal usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah," ucap Sefran Haryadi.

Pula, dana hasil pungutan SPI berdasarkan naskah akademik SPI seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun pengembangan sumberdaya manusia. Namun dalam pelaksanaannya tetap tersimpan pada beberapa rekening bank tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved