Kasus SPI Unud

JPU Ungkap Peran Prof Antara di Kasus Korupsi Dana SPI Unud

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Rektor Unud dalam kasus dana SPI Unud

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM / Putu Candra
Tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Univeristas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis 19 Oktober 2023 

Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Putra Sastra, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, bahwa pungutan SPI terhadap maba Unud tidak berdasar.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Tiga Pejabat Unud Dikenakan Dakwaan Alternatif

Keputusan rektor Unud yang telah menetapkan program studi dan besaran SPI terhadap maba hasil seleksi jalur mandiri menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian keputusan rektor tersebut dijadikan dasar oleh terdakwa dalam pengenaan SPI maba Unud.

Bahkan terdakwa telah menginput program studi yang dikenakan SPI pada fitur SPI laman https://utbk.unud.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun akedemik 2022/2023.

Terdapat 4 program studi Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi yang tidak termasuk dalam obyek pengenaan SPI. Sebanyak 28 maba dengan nilai sumbangan pengembangan institusi yang dipungut secara tidak sah Rp. 332.500.000.

Lebih lanjut, pada saat pendaftaran seleksi maba jalur mandiri Unud tahun akademik 2022/2023, terdakwa telah mewajibkan para calon maba atau pendaftar mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.unud.ac.id.

Prof Antara saat digiring ke mobil tahanan. Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali, Rektor Unud ini langsung ditahan.
Prof Antara saat digiring ke mobil tahanan. Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali, Rektor Unud ini langsung ditahan. (Tribun Bali/Putu Candra)

"Padahal terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan," papar Jaksa Sefran Haryadi.

Sehingga sebanyak 1.758 orang calon maba hasil seleksi jalur mandiri dengan nilai pungutan seluruhnya sebesar Rp 71.506.149.000, termasuk didalamnya 28 orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk sebagai obyek pengenaan SPI berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022.

"Pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://utbk.unud.ac.id," terang Jaksa Sefran Haryadi.

Proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana SPI di beberapa bank. Yakni Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI. Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU. Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, dan Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS.

Bahwa calon maba seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018-2022 sudah tidak ada lagi melakukan pendaftaran secara manual. Sehingga tidak ada lagi pilihan lain selain mengisi dan/atau memilih besaran SPI pada laman pendaftaran.

Untuk bisa melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa, karena SPI merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran dan penerimaan maba jalur mandiri, maka di laman pendaftaran sudah ada pilihan untuk calon mahasiswa memilih level SPI sesuai dengan pilihan calon mahasiswa.

Baca juga: Rektor Unud: Hormati Proses Hukum! Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Ditunda karena Hakim Tak Lengkap

"Setelah mengisi besaran level SPI barulah calon mahasiswa bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, dan apabila calon mahasiswa tidak mengisi besaran SPI sesuai dengan level SPI yang tercantum, maka tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran berikutnya, sampai keluar kartu ujian (UTBC/UTBK)," jelas Sefran Haryadi.

Selanjutnya calon mahasiswa yang telah mendapatkan kartu ujian mengikuti ujian sesuai sesi yang tersedia. SPI dibayarkan setelah calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus ujian. Apabila calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (UTBC/UTBK) tersebut tidak membayar administrasi keuangan (UKT dan SPI) sesuai dengan jadwal dapat dibatalkan kelulusannya.

Total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018-2022 sebesar Rp 335.352.810.691 yang berasal dari 9.801 orang calon maba Unud seleksi jalur mandiri yang dipungut hanya didasarkan atas Keputusan Rektor Universitas Udayana. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 tidak ada mencantumkan SPI sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana. Bahkan sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp. 4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved